KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Pukpuk yang Jerat Eks Dirjen Kementan

  • 20 Mei 2022 19:25:09
  • Views: 6

Jakarta -

KPK resmi menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim di kasus korupsi pengadaan pupuk hayati. KPK menjelaskan awal mula Hasanuddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, kasus ini bermula pada 2012 Hasanuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengadakan rapat dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Eko Mardiyanto. Keduanya membahas soal anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian (OPT) TA 2013.

Dalam rapat tersebut, KPK menduga Hasanuddin aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai distributor. Selama proses, Hasanuddin melarang Eko Mardiyanto untuk menandatangani kontrak sebelum daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) turun.

Diduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun, ujar Karyoto saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (20/5/2022).

Hasanuddin, lanjut Karyoto, diduga memerintahkan staf Dirjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan. Padahal perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan lapangan yang lengkap.

HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah, ungkapnya.

Selanjutnya, Hasanuddin turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim, selaku karyawan PT HNW, untuk melengkapi formalitas pelelangan tersebut. Kemudian Hasanuddin memenangkan pagu pengadaan senilai Rp 18,6 miliar tersebut.

Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang, ujarnya.

Saat itu Hasanuddin memerintahkan Eko Mardiyanto untuk menandatangani berita acara serah terima sebagai bukti pekerjaan telah selesai 100% sebagai syarat pelunasan. Namun pekerjaan tersebut faktanya belum mencapai 100%.

Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen, tambah Karyoto.

Akibat perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini Hasanuddin Ibrahim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasanuddin ditahan selama 20 hari.

(zap/zap)

https://news.detik.com/berita/d-6087503/kpk-beberkan-konstruksi-perkara-korupsi-pukpuk-yang-jerat-eks-dirjen-kementan

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6087503/kpk-beberkan-konstruksi-perkara-korupsi-pukpuk-yang-jerat-eks-dirjen-kementan
Tokoh









Graph

Extracted

persons Eni Maulani Saragih, Hidayat Nur Wahid, Karyoto, Samin Tan,
companies PT Asmin Koalindo Tuhup,
ministries Kementan, KPK,
organizations KPA, PPK,
topics APBN,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN TENGAH,
cases korupsi, Tipikor,