Luky Afirman

Informasi Umum

  • Jabatan: Dirjen Pembiayaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Tempat & Tanggal Lahir: Bandung 27 Maret 1970

Karir

  • Tidak ada data karir.

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Lahir di Bandung 27 Maret 1970. Menempuh pendidikan Perguruan Tinggi di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri pada tahun 1994. Kemudian melanjutkan pendidikan pasca sarjana di University of Colorado, Boulder, USA dan mendapatkan gelar Master of Arts (MA)in Economics pada tahun 2000. Selanjutnya gelar Doctor of Philosophy (PhD) in Economics berhasil didapatkannya dari universitas yang sama pada tahun 2004. Memulai karirnya di Kementerian Keuangan pada tanggal 1 Maret 1995 sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sekembalinya dari tugas belajar ke AS, pada bulan Juli 2004 ditugaskan sebagai Kepala Subbagian Kelembagaan dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak lama kemudian dipromosikan sebagai Kepala Sub Direktorat Potensi Perpajakan. Selanjutnya ditugaskan untuk menangani program reformasi atau modernisasi administrasi perpajakan dan menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Transformasi pada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Pada Juli 2011 diberi amanah untuk bekerja di Badan Kebijakan Fiskal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tidak lama kemudian ditugaskan menjadi Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. Mulai September 2015 ditugaskan menjadi Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Jenderal, atau biasa dikenal sebagai Chief of Staff untuk Menteri Keuangan. Pada tanggal 28 Juli 2017 dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara. Kemudian dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada 30 November 2017. Pada tanggal 2 Desember 2019 Beliau efektif menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS yang diangkat Presiden RI berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 78/M Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019.