Fahri Bachmid
Informasi Umum
- Jabatan: pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar
- Tempat & Tanggal Lahir: Waimangit, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, 29 Agustus 1977
Karir
- Tidak ada data karir.
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.[1], (lahir di Waimangit, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, 29 Agustus 1977; umur 42 tahun) adalah seorang Advokat, pakar hukum tata negara, dan intelektual Indonesia. Ia pernah menjabat Konsultan Hukum Gubernur Maluku Tahun 2014 – 2019. Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan organisasi, seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Majelis Hukum dan HAM PW. Muhammadiyah Maluku, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta berbagai kegiatan lainnya. Ia beberapakali diberikan kepercayaan sebagai pimpinan organisasi, seperti Ketua Umum Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Buru (FORPEMIB) Makassar, Tahun 2003 – 2005, Ketua DPC PERADI Ambon – Maluku, Tahun 2017 – 2022, dan Ketua LBH MUI Kota Ambon, Tahun 2019 – 2022. Pada Tahun 2018, ia mendapatkan 2 (dua) penghargaan, antara lain: Man of The Year 2018, IHRDP International Foundation; dan Indonesian Top Leadership Achievement Award 2018, (Citra Prestasi Anak Bangsa). Pada Tahun 2019, ia mendapatkan penghargaan Wisudawan Terbaik Program Doktor Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan di waktu bersamaan ia menjadi Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin perihal PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi RI.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
96 | Fahri Bachmid Ditunjuk Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua | 24/1/2024 | Rmol.id | Lihat Berita |
97 | Pakar Sebut Isu Pemakzulan Jokowi Tak Miliki Basis Konstitusional | 19/1/2024 | Jurnas.com | Lihat Berita |
98 | Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Tak Punya Landasan Konstitusional Kuat | 19/1/2024 | JPNN.com | Lihat Berita |
99 | Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Bisa Dilakukan Karena Tidak Cukup Alasan | 18/1/2024 | Liputan6.com | Lihat Berita |
100 | Pakar Hukum Tata Negara: Isu Pemakzulan Presiden Hanya imajiner, Tidak Mempunyai Basis Konstitusional Kamis, 18/01/2024, 08:45 WIB | 18/1/2024 | Wartaekonomi.co.id | Lihat Berita |