Ending Fuad Hamidy
Informasi Umum
- Jabatan: Sekjen KONI
- Tempat & Tanggal Lahir: ---
Karir
- Tidak ada data karir.
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, Senin (20/5/2019). Dia terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Selain kurungan badan, Ending juga diharuskan membayar uang denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
1 | Sederet Menteri Jokowi Yang Terjerat Korupsi Terbanyak | 7/10/2023 | Keuangan News | Lihat Berita |
2 | 5 Menteri Jokowi Terkait Korupsi dari Parpol, Yunarto Wijaya Beri Sindiran Keras – Keuangan News | 22/5/2023 | Keuangan News | Lihat Berita |