Taswin Nur

Informasi Umum

  • Jabatan: Pegawai PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti)
  • Tempat & Tanggal Lahir: ---

Karir

  • Tidak ada data karir.

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan untuk Andi Taswin Nur dalam perkara suap PT Angkasa Pura II. Ia juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Taswin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT INTI memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 71 ribu dan Sing$ 96.700 kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait tokoh ini.