Rosa Purba Bekti

Informasi Umum

  • Jabatan: Penyidik KPK
  • Tempat & Tanggal Lahir: ---

Karir

  • Tidak ada data karir.

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Pimpinan KPK memutuskan membatalkan serta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti. Kemudian, KPK menerbitkan SK Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 pada 6 Mei 2020. Kompol Rosa Purbo Bekti akan kembali berkerja di KPK sampai 23 September 2020. Pemulangan Kompol Rossa Purba Bekti ke Mabes Polri berbuntut panjang. Nasib penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku itu masih belum jelas. Meski disebut menerima gaji, namun Rosa enggan untuk menggunakannya. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengungkapkan alasan Rosa enggan menggunakan gaji tersebut. Kata Yudi, pimpinan KPK secara sepihak memberhentikan Rosa pada 1 Februari. Sehingga, Rosa merasa tak elok jika harus mengambil gaji padahal tidak bekerja. Untuk diketahui, Kompol Rosa merupakan penyidik yang dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2020. Pengembalian Kompol Rosa itu disebut merupakan permintaan dari Polri.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait tokoh ini.