Johnny E Awuy

Informasi Umum

  • Jabatan: Mantan Bendahara Komite Nasional Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
  • Tempat & Tanggal Lahir: ---

Karir

  • Tidak ada data karir.

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Bendahara Komite Nasional Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurangan. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim menyatakan Johnny telah terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana secara bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Johny tak kuat menahan air mata saat mengingat kerja kerasnya selama puluhan tahun mengabdi sebagai TNI Angkatan Laut harus berakhir sebagai terdakwa kasus korupsi. Johny tak menyangka perbuatannya malah berujung operasi tangkap tangan. "Jiwa ini sangat terpukul. Lebih baik mati di medan perang daripada terlibat rasuah merugikan uang negara," ujar Johny saat membacakan pleidoi. Johny merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat Laksamana Muda. Johny pernah menjabat sebagai kepala dinas keuangan TNI AL. Sebelum pensiun, Johny pernah menjabat sebagai staf ahli Panglima TNI. Johny mengatakan, perbuatannya menyerahkan uang kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olaghraga hanya menjalankan perintah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Johny juga merasa mencairkan uang sesuai tugasnya sebagai bendahara. Dalam pleidoinya, Johny mengaku menyesali perbuatannya. Johny meminta maaf kepada masyarakat seluruh insan olahraga Indonesia.