Sowa'a Laoli

Informasi Umum

  • Jabatan: Wakil Wali Kota Gunungsitoli
  • Tempat & Tanggal Lahir: Lahir di -

Karir

  • Tidak ada data karir.

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase-Kemurnian Zebua, Herman Jaya Harefa mengatakan, dirinya pada tanggal 14 Januari 2016 mengetahui adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara perihal kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan tahun 2013 atas nama Sowa`a Laoli, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli 2009-2014. “Hal tersebut saya ketahui berdasarkan informasi data dari Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli. Selanjutnya saya mempertanyakan kepada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD tentang tindaklanjut dari temuan tersebut. Berdasarkan data dari Bagian Keuangan, diketahui bahwa Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli sudah dua kali melayangkan surat imbauan kepada Sowa`a Laoli untuk menyetorkan (kelebihan dana perjalanan) ke kas daerah,” ujar Herman. Menurut Herman, berdasarkan data temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa`a Laoli pada tahun 2010 dan 2013 belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerahnya sebesar Rp. 38.776.400, masing–masing Rp 2.400.000 di tahun 2010, dan Rp 36.376.400 di tahun 2013. Kemudian pada Rabu, 27 Januari 2016, Herman menerima sebuah laporan tertulis dari koordinator Tim hukum dan advokasi Tim Kampanyr paslon Makmur dengan beberapa lampiran dari Darisalim Telaumbanua, SH.MH. Isi surat tersebut berintikan empat hal, yaitu: Surat Permohonan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 perihal permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang untuk melengkapi syarat administrasi untuk menjadi Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan. Surat Pernyataan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas bahwa dirinya “TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, DAN APABILA KEMUDIAN HARI TERBUKTI TIDAK BENAR MAKA DIA BERSEDIA DI TUNTUT DEPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.” Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang menerangkan bahwa “SOWA`A LAOLI “tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya sehingga tidak merugikan keuangan negara. Surat Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang ditujukan kepada Drs. Martinus Lase, MSP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Bahwa, Surat keterangan dimaksud diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan (SOWA`A LAOLI) tanggal 22 Juli 2015, dan bahwa jika ditemukan fakta lain maka penilaiannya diserahkan kepada yang berwenang/peradilan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait tokoh ini.