Quraish Shihab
Informasi Umum
- Jabatan: Menteri Menteri Agama Republik Indonesia (1998)
- Tempat & Tanggal Lahir: Rappang Barat, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Indonesia, 16 Februari 1944
Karir
- 1. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (1984)
- 2. Anggota Lajnah Pentashhih Al-Qur'an Departemen Agama (1989)
- 3. Rektor IAIN Jakarta (1992-1997)
- 4. Menteri Menteri Agama Republik Indonesia (1998)
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Muhammad Quraish Shihab dilahirkan pada 16 Februari 1944 di Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Quraish berasal dari keluarga keturunan Arab Quraisy-Bugis yang cukup terpelajar. Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar. Quraish adalah salah seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. Kontribusinya dalam bidang pendidikan terbukti dari usahanya membina dua perguruan tinggi di Ujungpandang, yaitu Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Ujungpandang. Ia juga tercatat sebagai rektor pada kedua perguruan tinggi tersebut. Rektor UMI pada 1959-1965 dan Rektor IAIN pada 1972–1977. Abdurrahman, ayah Quraish, selalu menkankan kepada anak-anaknya bahwa pendidikan adalah harta yang tak ternilai. Sikap dan pandangannya yang demikian maju itu dapat dilihat dari latar belakang pendidikannya yang berasal dari Jami’atul Khair, sebuah lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Pendidikan formal Quraish di Makassar dimulai dari sekolah dasar sampai kelas 2 Sekolah Menengah Pertama. Pada tahun 1956, Quraish di kirim ke kota Malang untuk “nyantri” di Pondok Pesantren Darul Hadis al-Faqihiyah. Dua tahun berselang, ia sudah mahir berbahasa Arab. Melihat kemampuan Bahasa Arab dan ketekunannya untuk mendalami studi keislamannya, Quraish beserta adiknya Alwi Shihab dikirim oleh ayahnya ke Al-Azhar, Cairo melalui beasiswa dari Provinsi Sulawesi pada tahun 1958. Quraish diterima di kelas dua I'dadiyah Al Azhar (setingkat SMP/Tsanawiyah di Indonesia) sampai menyelesaikan tsanawiyah Al Azhar. Setelah itu, ia melanjutkan studinya ke Universitas al-Azhar pada Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir dan Hadits. Pada 1967 ia meraih gelar LC (Strata 1). Dua tahun kemudian Quraish Shihab berhasil meraih gelar M.A. pada jurusan yang sama dengan tesis berjudul “Al-I’jaz at-Tasryri’i al-Qur'an al-Karim (kemukjizatan al-Qur'an al-Karim dari Segi Hukum)”. Pada tahun 1973 ia pulang ke Makassar dan menjadi wakil rektor bidang akademis dan kemahasiswaan sampai tahun 1980. Di samping mendududki jabatan resmi itu, ia juga sering mewakili ayahnya dalam menjalankan tugas-tugas pokok tertentu. Berturut-turut setelah itu, Quraish Shihab diserahi berbagai jabatan, seperti koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Indonesia bagian timur, pembantu pimpinan kepolisian Indonesia Timur dalam bidang pembinaan mental, dan sederetan jabatan lainnya di luar kampus. Di sela-sela kesibukannya ia masih sempat merampungkan beberapa tugas penelitian, antara lain Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia (1975) dan Masalah Wakaf Sulawesi Selatan (1978). Untuk mewujudkan cita-citanya dalam bidang studi tafsir, pada 1980 Quraish Shihab kembali menuntut ilmu ke almamaternya, al-Azhar Cairo mengambil spesialisasi dalam studi tafsir al-Qur'an. Ia hanya memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar doktor dalam bidang ini. Disertasinya yang berjudul “Nazm ad-Durar li al-Biqa’i Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian dan analisis terhadap keotentikan Kitab Nazm ad-Durar karya al-Biqa’i)” berhasil dipertahankannya dengan predikat penghargaan Mumtaz Ma’a Martabah asy-Syaraf al-Ula (summa cum laude). Tahun 1984 Quraish Shihab ia pindah tugas dari IAIN Makassar ke Fakultas Ushuluddin di IAIN Jakarta. Di sini ia aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran di Program S1, S2 dan S3 sampai tahun 1998. Di samping melaksanakan tugas pokoknya sebagai dosen, ia juga dipercaya menduduki jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan 1997-1998). Setelah itu ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan pada awal tahun 1998, hingga kemudian dia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir merangkap negara Republik Djibouti berkedudukan di Kairo. Kehadiran Quraish Shihab di Ibukota Jakarta telah memberikan suasana baru. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai aktivitas yang dijalankannya di tengah-tengah masyarakat. Di samping mengajar, ia juga dipercaya untuk menduduki sejumlah jabatan. Di antaranya adalah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984), anggota Lajnah Pentashhih Al-Qur'an Departemen Agama sejak tahun 1989. Dia juga terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), ketika organisasi ini didirikan. Selanjutnya ia juga tercatat sebagai Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syariah, dan Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Dapertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar al-Qur'an di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan meyampaikan pesan-pesan al-Qur'an dalam konteks kekinian dan masa post modern membuatnya lebih lebih unggul daripada pakar al-Qur'an lainnya. Quraish Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual. Hal ini menjadi penting agar pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan nyata. Ia juga banyak memberikan motivasi untuk mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani menafsirkan al-Qur'an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah tafsir yang sudah dipandang baku. Menurutnya, penafsiran terhadap al-Qur'an tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa selalu saja muncul penafsiran baru sejalan dengan perkembangan ilmu dan tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap mengingatkan perlunya sikap teliti dan ekstra hati-hati dalam menafsirkan al-Qur'an sehingga seseorang tidak mudah mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat al-Qur'an. Bahkan, menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang mamaksakan pendapatnya atas nama al-Qur'an. Atas kiprahnya selama ini, M. Quraish Shihab masuk dalam daftar '500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia'. Dalam situs themuslim500.com namanya tertuang berkat jasa-jasanya dalam mengembangkan ilmu keislaman dalam beragam kegiatan.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
1 | Profil Gus Baha, Pernah Dipuji Orang Alim oleh Cendekiawan Quraish Shihab | 16/12/2024 | Espos.id | Lihat Berita |
2 | Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam | 14/12/2024 | JPNN.com | Lihat Berita |
3 | Menelisik Asal Muasal Panggilan Gus | 9/12/2024 | Harianjogja.com | Lihat Berita |
4 | Jawaban Bijak Gus Baha saat Ditanya soal Gus Miftah yang Viral Mengolok dalam Kajian - Halaman all | 6/12/2024 | Tribunnews.com | Lihat Berita |
5 | M Quraish Shihab Sharing Integrasi Keilmuan kepada Peserta Rakernas Kemenag | 19/11/2024 | Kabartangsel.com | Lihat Berita |