Abdul Haris Semendawai
Informasi Umum
- Jabatan: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (LPSK)
- Tempat & Tanggal Lahir: Ulak Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Indonesia, 28 September 1964
Karir
- 1. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (LPSK)
- 2. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
- 3. Master Hukum di Northwestern University School of Law
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Abdul Haris Semendawai adalah Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (LPSK). Abdul terpilih menjadi ketua LPSK setelah ia berserta enam orang lainnya dipilih oleh Komisi III DPR yang mengawasi undang-undang dan hak asasi manusia untuk menjadi anggota Dewan Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (LPSK). Tujuh dan dua mantan komisaris mengadakan rapat pada 30 Oktober 2013 untuk memilih ketua Badan dengan cara memberikan suara. Abdul Haris Semendawai terpilih kembali sebagai Ketua Badan untuk periode 2013-2018. Ini adalah masa jabatan keduanya. Abdul lahir di Ulak Baru Oku - Sumatera Selatan, 28 September 1964. Ia menyelesaikan studi S1 Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1991) dan Master Hukum di Northwestern University School of Law (2004). Setelah menyelesaikan studinya di UII, Semendawai kemudian bergabung dengan Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat (Lekhat) Yogyakarta (1991- 1993) dam menjadi pengacara di kantor Titi R. Danumiharjo Law Firm Yogyakarta (1994-1998); menjadi pengacara ELSAM Jakarta (1998-1999); menjadi Koordinator Divisi Capacity Building TAPAL Jakarta (2000-2003); dan Koordinator Observatory Body of Sawit Watch Bogor (2004 – 2008). Karirnya terus meningkat, pada 1999 – 2006, Semendawai diangkat menjadi Koordinator Divisi Pelayanan Hukum ELSAM Jakarta; dan pada 2007 diangkat menjadi Deputi Direktur Program ELSAM Jakarta; sampai akhirnya terpilih menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait tokoh ini.