Fandi Utomo

Informasi Umum

  • Jabatan: Anggota DPR RI (2014-2019)
  • Tempat & Tanggal Lahir: Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, 7 Januari 1968

Karir

  • 1. Anggota DPR RI (2014-2019)
  • 2. FTI-TEk.elektro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (1986-1993)

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Ir. Fandi Utomo adalah seorang politisi Indonesia. Ia terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat (Demokrat) mewakili Dapil Jawa Timur I setelah memperoleh 26,335 suara. Fandi adalah tokoh dan petinggi dari Demokrat di Jawa Timur.  Fandi adalah mantan dosen teknik elektro di ITS Surabaya (1993-2004) yang sekarang menjadi pengusaha di bidang pengelolaan hutan di Kalimantan (PT. Aquila Silva). Fandi adalah putra dari mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo (1998-2008) dan adik dari mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto (2005-2012).  Pada Pilkada Walikota Surabaya 2010, didukung oleh Demokrat, PKS, PPP dan PKNU Fandi mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya namun kalah. Di periode 2014-2019 Fandi bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi dan kepemiluan. Fandi lahir di lingkungan keluarga yang aktif berpolitik, di bangku kuliah Fandi aktif beorganisasi di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).  Di 2009 Fandi bergabung menjadi kader Demokrat dan mendapat tanggung jawab sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur (2009-2011). Mempunyai basis akar yang baik di Surabaya dan didukung oleh Demokrat dan 3 partai politik lainnya, pada Pilkada Walikota Surabaya di 2010 Fandi mencalonkan diri menjadi Walikota namun kalah dengan Ibu Tri Rismaharini yang didukung oleh PDI Perjuangan. Tapi pencalonan Fandi di Pilkada 2010 ini banyak dikecam oleh kader Demokrat sendiri. Fandi dituntut dipecat dari Demokrat karena dituduh mencalonkan diri melewati partai lain. (sumber). Di Oktober 2014, Fandi adalah salah satu dari 8 nama Fraksi Demokrat yang dipecat oleh Mahkamah Partai Demokrat dan akan di PAW-kan.  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pemecatan ini melanggar peraturan UU Pemilu mengenai PAW.  Sumber riset: http://www.dpr.go.id/anggota/detail/id/1485 http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef834

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait tokoh ini.