Dudung Purwadi
Informasi Umum
- Jabatan: Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI)
- Tempat & Tanggal Lahir: -
Karir
- 1. Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI)
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Dudung Purwadi adalah mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Ia merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun 2009-2011. Pada 6 Maret 2017, Dudung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasusnya tersebut. Penahanan Dudung dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Selain tersangkut kasus Rumah Sakit Pendidikan Udayana, Dudung Purwadi juga disangkakan dalam perkara korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011. Pada Senin, 27 November 2017, Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, serta diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2017, ketua majelis hakim, Sumpeno menyatakan bahwa terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Pada proyek pembangunan Wisma Atlet, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar serta memperkaya Nazaruddin Rp 4,675 miliar dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah Rp 500 juta, sehingga seluruhnya merugikan negara hingga Rp 54,7 miliar. Dalam kasus pembangunan rumah sakit, jaksa KPK menjerat Dudung dengan Pasal 2 ayat 1 junctoPasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junctoPasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dalam kasus pembangunan wisma atlet, Dudung dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 junctoPasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sumber riset: https://tirto.id/dudung-purwadi-ditahan-kpk-terkait-dugaan-korupsi-rs-udayana-ckhA https://tirto.id/mantan-dirut-pt-dgi-divonis-4-tahun-8-bulan-penjara-cAMk
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait tokoh ini.