Achmad Boediono

Direktur Utama PT Garam

Lahir: -

  • Direktur Utama PT Garam

Achmad Boediono adalah Direktur Utama PT Garam. Pada Sabtu (10/6/2017), Boediono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Boediono ditangkap di rumahnya, di Perumahan Prima lingkar luar blok B3 nomor 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul dua siang. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain. Dalam kasus ini Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Achmad disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait
Tanggal Judul Media