Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UIN
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Biro Ortala Setjen Kemenag Bicara Peta Jabatan di UIN Surakarta
Espos.id
Jenis Media: News
Esposin, SOLO – Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1150 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama, menjadikannya regulasi baru dalam penataan kepegawaian demi meningkatkan efisiensi kinerja dan peningkatan mutu pelayanan yang semakin baik khususnya di lingkungan Kementerian Agama RI. KMA dinilai tidak lepas dari Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional.
Jajaran pimpinan rektorat, perwakilan dari para ASN dari unsur tenaga kependidikan, serta narasumber utama dari Biro Ortala Sekretariat Jendral Kemenaterian Agama RI pada Selasa (2/12/2025) hadir di Ruang Rapat Utama Gd. Rektorat UIN Raden Mas Surakarta (UIN Surakarta). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi KMA nomor 1150 tahun 2025 tentang Kedudukan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan khususnya dalam penerapannya di UIN Surakarta.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UIN Surakarta, Dr. Zainul Abas yang hadir mewakili Rektor, menegaskan tentang pentingnya peranan tendik (tenaga kependidikan).
"Terkait denga kedudukan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, posisi tendik pegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan pergutuan tinggi kita," ujar Zainul Abas seperti dikutip dari siaran pers. Pejabat UIN Surakarta yang juga Ketua Forum Kerukunan antar Umat Beragama ini, menjelaskan posisi seluruh tendik menjadi sebagian poin dalam penilaian akreditasi terkait kampus terkait dengan SDM yang meliputi pendidikan SDM, jabatan, jumlah, dan sebagainya.
"Tanpa itu semua kita tidak dapat akreditasi yang unggul," tandasnya.
Lebih lanjut Abas juga mengatakan bahwa semua tendik bersama membangun kampus dan mengembangkan kampus. Namun demikian, kata Abas, semua tendik juga berhak mendapatkan kesejahteraan.
"Kita harus berjalan bersama, posisi tendik menjadi tumpuan pimpinan terkait dengan input data yg diperlukan pimpinan,"ujarnya.
Melanjutkan sambutannya, Abas juga mengatakan bahwa fungsi data dari tendik sangat besar sekali.
"Mari kita bekerja sesuai tugas fungsi kita semaksimal mungkin,"ujarnya.
Narasumber dari Biro Ortala Setjen Kemenag RI yang dihadirkan pada kesempatan ini menjelaskan bahwa adanya keputusan tentang reformasi birokrasi yang berdasarkan pada program prioritas Presiden pada waktu itu, mengharuskan semua hal terkait dengan sistem penetapan terkait jabatan fungsional berubah dari waktu ke waktu.
Regulasi terakhir yang keluar adalah KMA 1150 tahun 2025. Acara yang berlangsung selama setengah hari berlangsung dengan penuh kehangatan dan diisi dengan diskusi yang sangat informatif.(NA)
Sentimen: neutral (0%)