Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Kab/Kota: Mempawah
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Fakta-fakta Hakim, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Espos.id
Jenis Media: News
Esposin, JAKARTA — Polisi menetapkan Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat periode 2008–2018. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, dan Direktur PT Praba berinisial HYL.
“Yang bersangkutan [Halim Kalla] adalah Direktur PT BRN saat itu. Kemudian dari pihak swasta ini ada tersangka HK, RR, dan pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025), dilansir Bisnis.com.
Modus Permufakatan dalam Lelang PLTU
Kasus ini bermula ketika PT PLN membuka lelang ulang pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MegaWatt. Sebelum proses lelang, diduga terjadi permufakatan antara pejabat PLN dan calon penyedia dari PT BRN agar perusahaan tersebut keluar sebagai pemenang.
Meski tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, Konsorsium KSO BRN–Alton–OJSEC tetap diloloskan oleh panitia pengadaan PLN.
Pada 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga sebelum penandatanganan kontrak, disertai kesepakatan pemberian imbalan. Namun hingga akhir masa kontrak, pekerjaan hanya mencapai 57 persen, dan meski diberi 10 kali perpanjangan hingga Desember 2018, proyek tetap mangkrak di angka 85,56 persen.
Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal. Kerugian negara pun diperkirakan mencapai US$62,4 juta dan Rp323,1 miliar, atau sekitar Rp1,35 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Halim Kalla
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkongkalikong dengan eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dalam upaya memenangkan lelang proyek PLTU.
“Jadi memang benar [Halim Kalla], tapi dalam rilis kami hanya disebut inisial,” kata Totok.
Totok menegaskan, proyek tersebut tidak pernah rampung meski telah mendapat 10 kali perpanjangan kontrak dan kucuran dana besar dari PLN.
Profil Singkat Halim Kalla
Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha besar asal Makassar dan adik kandung Jusuf Kalla, pendiri Kalla Group, konglomerasi keluarga yang bergerak di bidang energi, otomotif, dan konstruksi. Ia juga sempat menjadi anggota Komisi VII DPR RI (2009) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau KADIN Indonesia.
Dalam dunia bisnis, Halim aktif mengembangkan sektor energi hijau melalui perusahaannya, Haka Motors, yang memperkenalkan prototipe kendaraan listrik Trolis, Erolis, dan Smuth EV pada PEVS 2022.
Kerugian Negara dan Lanjutan Kasus
Penyidik Polri memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut. “Untuk kerugian keuangan negara sekitar US$62,4 juta dan Rp323 miliar,” kata Irjen Cahyono.
Hingga kini, polisi masih memeriksa dokumen kontrak dan transaksi pembayaran proyek guna memastikan aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang terkait kasus PLTU Mempawah tersebut.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla"
Sentimen: neutral (0%)