Sentimen
Undefined (0%)
6 Okt 2025 : 21.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Probolinggo

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arief Wibowo

Arief Wibowo

Tok! Hakim Vonis Pembunuh Driver Online Bantul Seumur Hidup, Keluarga Kecewa

6 Okt 2025 : 21.36 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Tok! Hakim Vonis Pembunuh Driver Online Bantul Seumur Hidup, Keluarga Kecewa

Esposin, BANTUL -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa YA, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online berinisial J, 50.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (6/10/2025). Terdakwa YA dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup setelah majelis hakim menilai perbuatannya terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Keluarga Korban Nilai Putusan Belum Beri Keadilan

Hakim Ketua Eko Arief Wibowo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Putusan tersebut disambut dengan rasa kecewa dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, R. Anwar Ari Widodo, menilai majelis hakim belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan keluarga.

“Saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban sangat kecewa karena majelis hakim belum bisa merasakan apa yang dirasakan keluarga korban,” kata Anwar seusai sidang, Senin.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah mempertimbangkan penderitaan keluarga korban dengan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis seumur hidup.

“Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman mati, tetapi majelis hakim hanya memberikan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Anwar menambahkan, pihaknya akan mendorong jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. “Untuk itu, saya mendorong Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum tingkat banding, bahkan mungkin sampai putusan inkrah,” ujarnya.

Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul

Kasus pembunuhan terhadap J menggemparkan warga Bantul karena korban yang berprofesi sebagai sopir taksi online ditemukan meninggal dunia di dalam mobil pada Jumat (21/3/2025) akhirnya terungkap. J ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya yang terparkir di tepi Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, dengan kondisi penuh luka.

Dari hasil penyelidikan, poisi akhirnya menangkap YA, 30, warga Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Banguntapan pada Sabtu (22/3/2025) dini hari. 

YA pun mengaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai mobil yang digunakan korban untuk mengais rezeki sebagai driver taksi online. 

Sentimen: neutral (0%)