Sentimen
Undefined (0%)
6 Okt 2025 : 18.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kasasi Ditolak, Rumah Mewah Terdakwa Korupsi Bumdes Berjo segera Dikosongkan

6 Okt 2025 : 18.32 Views 26

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kasasi Ditolak, Rumah Mewah Terdakwa Korupsi Bumdes Berjo segera Dikosongkan

Esposin, KARANGANYAR -- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, mantan Dewan Pengawas BUMDes atas nama Agung Sutrisno. 

Dengan ditolaknya upaya hukum terakhir tersebut, perkara Agung Sutrisno telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus Hartanto, menyampaikan hal itu saat ditemui Espos pada Senin (6/10/2025) sore.

Ia menjelaskan pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi dari MA. Putusan kasasi MA terhadap perkara ini resmi turun pada 10 September 2025.

“Putusan Mahkamah Agung sudah kami terima, dan pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari terdakwa Agung Sutrisno. Sehingga, vonis delapan tahun penjara dari Pengadilan Tinggi resmi berkekuatan hukum tetap,” terang Hartanto.

Selain hukuman penjara, Agung juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara subsidair selama dua tahun.

Dalam perkara ini, Kejari telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya satu unit rumah mewah, lima mobil, perhiasan, tas mewah, serta sejumlah uang tunai.

"Semua akan dirampas negara untuk mengganti kerugian,” ujarnya.

Dari total uang pengganti, Agung disebut telah mengembalikan sekitar Rp400 juta. Uang tersebut, kata Hartanto, akan segera disetor ke rekening BUMDes Berjo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Sementara itu terkair aset-aset yang telah disita, Kejari Karanganyar akan segera menilai nilainya bersama tim appraisal. 

“Setelah harga limit keluar, akan langsung kami lelang melalui KPKNL,” tambahnya.

Terkait proses eksekusi badan (penahanan), Hartanto memastikan hal itu akan menjadi prioritas. “Eksekusi badan akan kami lakukan terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan pelelangan dan penyetoran uang. Insyaallah semua rampung tahun ini jika tidak ada kendala,” tegasnya.

Saat ditanya soal rumah milik terdakwa yang masih ditempati keluarga, Hartanto mengatakan segera melakukan eksekusi proses pengosongan. 

“Sekarang nemang masih dihuni, tapi tinggal langkah teknis saja. Nanti akan kami kosongkan agar proses appraisal berjalan lancar,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Semarang memperberat hukuman penjara kepada mantan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Agung Sutrisno, dalam putusan banding perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana BUMDes Berjo.

Agung dijatuhi vonis delapan tahun penjara  dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Tipikor Semarang pada Senin (16/6/2025) lalu.

Vonis banding ini lebih berat dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Begitu juga dengan uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa Agung Sutrisno mengalami kenaikan. Dari sebelumnya membayar uang pengganti sebesar Rp2.476.495.350 subsider dua tahun penjara, menjadi Rp5,1 miliar.

"Seluruh harta terdakwa yang sudah kita sita, akan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika masih kurang, kami akan mengejar harta lain milik terdakwa," kata Hartanto.

Sentimen: neutral (0%)