Bupati Setyo Hadi Pastikan PBB P2 Grobogan Tidak Naik di 2026
Espos.id
Jenis Media: Jateng
Esposin, GROBOGAN — Bupati Grobogan Setyo Hadi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 2026 di wilayahnya. Hal tersebut diungkapkannya pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Grobogan dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2026, di Gedung Dewan setempat, Senin (29/9/2025).
“PBB P2 di kabupaten Grobogan 2026 secara umum tidak mengalami kenaikan dari tahun 2024. baik dari nilai nilai jual objek pajak atau NJOP maupun dari sisi tarifnya dari 280 desa/kelurahan di Grobogan. 90 persen ketetapannya masih sama jika dibandingkan dengan 2024. Demikian pula pada 2026 nanti Pemkab Grobogan tidak ada rencana menaikkan ketetapan PBB P2,” ujarnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Hj Lusia Indah Artani SE MM tersebut.
Bupati juga menjelaskan bahwa kenaikan PBB P2 bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, penyesuaian NJOP. Penyesuaian ini terakhir dilakukan pada 2018, sedangkan untuk penyesuaian PBB P2 dilakukan 2019.
Menurutnya, kenaikan tersebut dibarengi dengan pemberian stimulus atau pengurangan secara otomatis sebesar 95 persen dari kenaikan PBB P2 sebagai dampak dari penyesuaian NJOP. “Sehingga masyarakat tidak mengalami kenaikan PBB P2 yang signifikan, atau hanya naik 5 persen dari ketetapan 2018,” imbuhnya.
Kedua, kenaikan terjadi karena adanya ketentuan perundang-undangan pada 2024. Ini terjadi karena ada penyesuaian tarif sebagai pelaksanaan UU Nomor 1 2022 tentang HKPD. Sehingga sebagian objek pajak mengalami kenaikan dan penurunan ketetapan. Termasuk adanya penggolongan tarif standar dan nonstandar sebagaimana diatur oleh peraturan Menteri Keuangan.
Ketiga, menyesuiakan perbaikan data. Pada saat pendaerahan PBB P2 pada 2012, baru 30 persen data yang ter-Sismiop (Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak), sedangkan 70 persen masih berupa data Sismiop berbasis persil dan berupa data tanah kosong. Dari data Sismiop tersebut yang diserahkan baru 80 persen yang disertakan peta digitalnya, sedangkan 20 persen belum ada peta.
Pemkab Grobogan telah melakukan pendataan secara bertahap sejak 2014 sampai 2025 ini. Kegiatan membutuhkan basis data Sismiop dilaksanakan dalam rangka membangun basis data PBB P2 yang akurat dengan melakukan pemetaan objek pajak berbasis bidang. Setelah pendataan Sismiop 2025 ini basis data PBB P2 telah ter-Sismiop seluruhnya atau 100 persen.
“Dampak dari pendataan Sismiop ini akan terjadi penyesuaian objek pajak melalui pendataan bangunan objek pajak dan pemetaan objek pajak dengan penyesuaian NJOP berdasarkan zonasi tanahnya,” imbuhnya.
Pada pendataan 2024 mengakibatkan penyesuaian ketetapan di tahun 2025 meliputi kecamatan Karangrayung 11 desa, Kecamatan Toroh 4 desa, dan Kecamatan Tanggungharjo 9 desa.
Demikian pula pada 2025 juga dilakukan pendataan Sismiop terakhir di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Geyer, dan Kecamatan Karangrayung. Sehingga dimungkinkan untuk wilayah yang dilakukan pendataan Sismiop mengalami penyesuaian ketetapan pada 2026. (NA)
Sentimen: neutral (0%)