Sentimen
Undefined (0%)
24 Sep 2025 : 17.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Tuntut Outsourcing Dihapus, Serikat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Harus Adil

24 Sep 2025 : 17.21 Views 48

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Tuntut Outsourcing Dihapus, Serikat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Harus Adil

Esposin, JAKARTA -- Serikat pekerja/buruh internasional Industri ALL Global Union menyatakan nilai keadilan perlu menjadi pertimbangan penting bagi pembuat kebijakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, termasuk di Indonesia.

“Kemarin kita melakukan seminar terkait reformasi UU Ketenagakerjaan di (beberapa negara di kawasan) Asia Pasifik. Bukan cuma Indonesia, tapi banyak negara yang UU Ketenagakerjaan mereka tidak menguntungkan pekerja dan tidak sejalan dengan konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional),” kata Sekretaris Umum Industri ALL Global Union Atle Hoie di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ia melanjutkan, reformasi UU Ketenagakerjaan perlu juga membahas sejumlah isu yang dekat dengan pekerja, seperti pembatasan dan/atau penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), perlindungan pekerja rentan, hingga upah yang layak agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik termasuk menabung.

“Penting bagi Indonesia untuk in line dengan hukum internasional. Kami mendukung serikat pekerja di Indonesia dalam memperjuangkan keadlian pekerja,” ujar Hoie seperti dikabarkan Antara. 

Sementara itu, Asisten Sekretaris Umum IndustriALL Global Union Kemal Ozkan mengatakan kalkulasi pengupahan pekerja harus dilakukan berdasarkan realita dan data yang transparan.

“Penghitungan upah harus berdasarkan realita, bukan asumsi. Dasarnya harus ada data, transparansi, partisipasi dari serikat buruh secara demokratis dalam penetapan upah, dan juga dengan dunia usaha,” kata Ozkan.

“Reformasi RUU Ketenagakerjaan juga harus memastikan suara pekerja terdengar. Ekonomi, masyarakat, dan demokrasi yang berkelanjutan membutuhkan pekerja yang diupah dengan layak dan terlindungi, sehingga itu semua menjadi berkualitas,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, RUU Ketenagakerjaan Indonesia resmi masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Komisi IX DPR RI pun telah menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025) sebagai langkah awal pembahasan beleid ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (22/9/2025) menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

 

Sentimen: neutral (0%)