Sentimen
Undefined (0%)
24 Sep 2025 : 14.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: PHK

Serikat Buruh Sampaikan 3 Aspirasi untuk Dibahas di RUU Ketenagakerjaan

24 Sep 2025 : 14.14 Views 49

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Serikat Buruh Sampaikan 3 Aspirasi untuk Dibahas di RUU Ketenagakerjaan

Esposin, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bakal menyampaikan tiga aspirasi kepada DPR RI pada Selasa (30/9/2025) mendatang sebagai bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Said dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025), mengatakan aspirasi pertama adalah penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Lebih lanjut, aspirasi kedua adalah terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.

Aspirasi terakhir adalah reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak tunjangan hari raya (THR), hingga pajak pesangon.

“PTKP dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau ada dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power (daya beli) naik, konsumsi naik, economy growth (pertumbuhan ekonomi) naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar Said seperti dikabarkan Antara. 

Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya juga berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti.

“(Aksi ini) untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” kata dia.

Sementara itu, RUU Ketenagakerjaan resmi masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Komisi IX DPR RI pun telah menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) sebagai langkah awal pembahasan beleid ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (22/9/2025) menekankan, RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

Sentimen: neutral (0%)