Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul
Tokoh Terkait
Abdul Halim Muslih
ASN di Bantul Diwajibkan Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Espos.id
Jenis Media: Jogja
Esposin, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya masing-masing. Selain ASN, keanggotaan kopdes juga terbuka bagi nelayan dan petani.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengenai keanggotaan KDMP. Aturan ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran operasional koperasi di wilayah Bantul.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, mengatakan ASN yang tinggal dan memiliki KTP wajib menjadi anggota KDMP di desa setempat.
“ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Nah itu juga sudah masuk dalam SE Pak Bupati Bantul. Itu dilakukan biar ekonomi bergerak di bawah karena konsep koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” urai Fenty, Selasa (16/9/2025).
Selain ASN, kata dia, anggota dari gabungan kelompok tani (gapoktan) dan nelayan juga bisa masuk menjadi anggota KDMP. Dalam SE tersebut menetapkan setiap KDMP minimal memiliki 500 anggota. Jumlah anggota yang banyak diharapkan mampu memperkuat permodalan koperasi.
“Jadi, nanti para gabungan kelompok tani bisa masuk jadi anggota (KDMP). Lalu, beras produksi pertanian mereka bisa dibeli oleh koperasi dengan hasil iuran pokok anggota wajib mereka,” katanya.
Menurut dia, cara ini dinilai lebih efektif untuk menggerakkan KDMP di Bumi Projotamansari, sebutan Bantul. Menurutnya, apabila koperasi dibangun dengan modal utang yang besar, justru bisa merepotkan pengelolanya.
“Sekarang kita gerak dulu dari kesepakatan anggota. Banyakkin anggota dulu. Dengan banyak anggota, mereka bisa usaha dulu. Jadi, nanti usahanya ya monggo, kami serahkan ke masing-masing KDMP. Tapi, kalau bisa usaha yang gampang-gampang,” ujarnya.
Ia menambahkan, SE tersebut juga diterbitkan untuk menyongsong agenda nasional, yaitu peresmian 80.000 KDMP oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2025. Dengan banyaknya anggota, koperasi diyakini bisa segera menjalankan usaha sekaligus menguatkan modal.
“Kalau anggotanya banyak, jadi modal usahanya kan juga banyak. Kalau misalnya [satu orang anggota itu dikenakan] iuran pokoknya Rp100.000 dan iuran wajibnya Rp10.000, itu kan bisa. Jadi mereka bisa megang modal Rp50 juta-an,” jelas dia.
Sejumlah KDMP di Bantul saat ini sudah memiliki gerai yang memanfaatkan kios kalurahan, yang sebagian bersumber dari APBDes atau APBKal.
“Tapi, ada juga yang sekarang ini [buka gerai KDMP] pakai rumah pengurus, kantor desa/kalurahan, dan sebagainya. Itu dibenahi. Jadi gerai yang dibuka itu pelan-pelan. Yang jelas mereka sudah ada gambaran mau bergerak di mana, semua sudah kami catat,” tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Bantul, Prapta Nugraha, menegaskan pihaknya juga terus mendorong anggota koperasi agar aktif mengembangkan usaha.
“Jadi, dengan modal simpanan pokok dan simpanan wajib, mereka harus memulai usaha yang kira-kira secara kemampuan koperasi bisa dilakukan. Dan usaha itu sebisa mungkin dibuat untuk segera mungkin diakses oleh masyarakat, minimal oleh anggota koperasi,” papar Prapta.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Sentimen: neutral (0%)