Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb, Bank DKI
Kab/Kota: Semarang, Solo
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Dilimpahkan ke Kejari Solo, 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex Segera Disidang
Espos.id
Jenis Media: Solopos
Esposin, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima limpahan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex dari Kejaksaan Agung pada Selasa (16/9/2025). Tiga tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Semarang.
Kasi Intel Kejari Solo, Widhiharso Nugroho, menginformasi adanya pelimpahan tiga tersangka tersebut. Namun ia enggan menyebut siapa saja mereka. “Betul ada kegiatan tahap II [pelimpahan] tersebut, tiga orang yang dilimpahkan. Tapi untuk siapa saja, itu yang berhak menjelaskan dari pihak Kejagung melalui press release resmi,” kata Widhi saat dihubungi Espos, Rabu (17/9/2025).
Widhi menambahkan pelimpahan perkara dilakukan ke Kejari Solo lantaran locus delicti kasus dugaan korupsi tersebut diduga terjadi di Kota Solo. “Jadi penyerahan tersangka berikut barang bukti ada di Surakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sidang perkara korupsi pemberian kredit Sritex itu bakal digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. “Kemarin sudah koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi. Jadi sprin-nya gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari,” kata dia.
Terkait penahanan tersangka, Widhi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. “Untuk teknis ini kami tidak berhak menyampaikan. Kemungkinan di Semarang karena sidangnya di Semarang,” pungkasnya.
Diberitakan Espos sebelumnya, tiga tersangka yang dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Solo yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex pada 2005-2022, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020, serta Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020.
“Pada Selasa [16/9/2025], kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti [tahap II] atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (17/9/2025), seperti dilansir Antara.
Anang mengatakan dalam pelaksanaan tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta bersikap kooperatif. “Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat,” imbuhnya.
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk langkah selanjutnya, tim JPU Kejari Solo akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Sentimen: neutral (0%)