Polri: Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Dilanjutkan ke Ranah Pidana
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan penanganan kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara kasus rantis lindas ojol tersebut telah dilimpahkan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Bareskrim Polri.
“Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/9/2025).
Menurut Trunoyudo, berkas perkara telah diserahkan pada Selasa (2/9/2025). “Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tambahnya.
Kompolnas Tekankan Aspek Pidana
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menilai kasus rantis Brimob lindas ojol ini tidak hanya menyangkut pelanggaran kode etik, tetapi juga aspek pidana yang harus diusut tuntas.
“Saya kira informasi-informasi dari publik luas, karena insiden ini terbuka dan banyak orang merekam dengan HP, bisa dijadikan bukti untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif,” kata Anam.
Anggota Brimob Dijatuhi Sanksi PTDH
Pada hari yang sama, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Kosmas K. Gae, yang saat kejadian menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Kosmas dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 hingga mengakibatkan meninggalnya Affan. Sidang etik yang berlangsung pukul 09.00–19.40 WIB memutuskan Kosmas terbukti melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dengan demikian, selain aspek etik, kasus ini kini dipastikan masuk ke ranah pidana dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sentimen: neutral (0%)