Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Koalisi Sipil & Pers Kecam Polisi, Penanganan Demo Semarang Represif
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Koalisi masyarakat sipil dan organisasi pers di Semarang mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menangani demonstrasi secara represif. Mereka menyoroti penangkapan sewenang-wenang dan penghalangan akses bantuan hukum maupun kerja jurnalistik.
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyampaikan tim hukum SUARA AKSI, yang terdiri dari 40 advokat dari berbagai organisasi masyarakat sipil, menemukan pelanggaran serius oleh Polda Jawa Tengah saat menangani aksi di Jalan Pahlawan.
“Ada lebih dari 400 massa aksi dan masyarakat sipil yang ditangkap. Penanganannya dilakukan secara tertutup, tanpa akses bantuan hukum,” kata Arief dalam konferensi pers di kantor LBH Semarang, Rabu (3/9/2025).
Enam Pelanggaran Aparat
Menurut Arief, terdapat enam bentuk pelanggaran yang terjadi:
- Penghalangan akses bantuan hukum, termasuk terhadap orang tua korban.
- Penangkapan sewenang-wenang, termasuk tiga perempuan yang bukan bagian dari massa aksi.
- Penangkapan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, tanpa pendampingan profesional.
- Pemeriksaan ilegal, menggunakan dalih pendataan yang tidak dikenal dalam KUHAP.
- Kekerasan dan penelantaran terhadap korban salah tangkap.
- Kewajiban wajib lapor tanpa dasar hukum.
Arief menambahkan, beberapa demonstran ditahan lebih dari 1×24 jam tanpa akses bantuan hukum. Bahkan, ada anak yang mengalami trauma psikis serius karena dugaan kekerasan saat penangkapan.
LBH Semarang juga menyoroti tindakan sweeping aparat berseragam preman di sekitar Polda Jateng pada 30 Agustus 2025, yang menimpa anak sekolah, pekerja, hingga masyarakat biasa yang melintas.
Tim hukum SUARA AKSI mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas untuk menekan kepolisian menghentikan tindakan sewenang-wenang, meminta maaf kepada korban, mencabut status tersangka bagi salah tangkap, dan melakukan pemulihan. Presiden dan DPR diminta bertanggung jawab atas kondisi represif ini.
Organisasi Pers Kecam Intimidasi Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi di sekitar Polda Jateng. Polisi disebut melarang jurnalis memotret dan merekam penangkapan, bahkan memaksa menghapus foto dan video.
“Tindakan polisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan.
Desakan Organisasi Pers:
- Mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendesak Polda Jateng dan Polrestabes Semarang melindungi jurnalis sesuai UU Pers.
- Meminta pengusutan dan sanksi tegas terhadap aparat yang menghalangi kerja jurnalistik.
- Mendesak aparat berhenti menangkapi jurnalis mahasiswa.
- Mengimbau jurnalis tetap profesional dengan memperhatikan keselamatan diri, menggunakan perlengkapan pelindung dan identitas resmi.
Sentimen: neutral (0%)