Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Dukuh, Solo, Sukoharjo, Wonogiri
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Simpan 21 Paket Sabu-Sabu di Dompet dan Celana, Pengedar Ditangkap di Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO -- Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RNP di rumah indekos wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Selasa (2/9/2025). Polisi menyita 21 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan tersangka di dompet dan saku celana.
Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (3/9/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas transaksi sabu-sabu dilakukan tersangka RNP yang menyewa kamar indekos di wilayah Desa Dukuh, Mojolaban. Tak ingin tersangka melarikan diri, polisi lantas menggerebek kamar indekos yang disewa RNP.
“Tersangka ditangkap di halaman rumah indekos. Saat digeledah, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu yang disimpan di dompet dan satu paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Petugas lantas melakukan pengembangan dan kembali menemukan 12 paket sabu-sabu di beberapa lokasi di wilayah Solo dan Sukoharjo. Paket sabu-sabu itu diletakkan oleh tersangka di lokasi-lokasi tertentu yang cenderung sepi dan jauh dari permukiman.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. “Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu dipasok oleh seorang laki-laki berinisial A alias Farhan. Polisi telah menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran sabu-sabu,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu seberat 8,88 gram, satu ponsel, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tidak pidana narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Sebelumnya, polisi juga menangkap pengedar sabu-sabu berinisial H alias HAR, warga Kabupaten Wonogiri. Tersangka H ditangkap di kamar indekos di wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, awal Agustus 2025.
Sentimen: neutral (0%)