Sentimen
Tokoh Terkait

Andi Gani Nena Wea
Presiden Partai Buruh Desak Anggota DPR Diberhentikan, Tolak Istilah Non-Aktif
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya menolak istilah non-aktif yang disematkan kepada beberapa anggota DPR. Menurutnya, istilah tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun sanksi bagi anggota DPR.
“Kata non-aktif itu tidak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan anggota DPR yang bersangkutan ke MKD pada Rabu [3/9/2025]. Nanti MKD yang memutuskan sanksinya,” kata Said Iqbal saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said menegaskan, sanksi yang seharusnya diberikan adalah pemberhentian sebagai wakil rakyat. Menurutnya, pernyataan dan sikap arogan sejumlah anggota DPR menjadi salah satu pemicu aksi massa dan kerusuhan pekan lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat, dan Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban. Mereka bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan untuk menyamakan sikap menjaga situasi nasional tetap aman dan kondusif.
Andi Gani menambahkan, pihak buruh mendukung kondusivitas wilayah dan menolak aksi anarkistis. “Buruh dalam posisi Siaga 1 di semua wilayah industri. Kami sudah instruksikan anggota KSPSI untuk bersiaga di kawasan masing-masing. Jangan sampai perusuh mengganggu para buruh,” ujarnya usai pertemuan.
Sekadar informasi, saat ini ada lima anggota DPR yang di-nonaktifkan oleh partainya masing-masing, yaitu Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai Nasdem), serta Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Partai Amanat Nasional/PAN). Kelimanya dianggap menjadi pemicu unjuk rasa yang berujung kerusuhan di berbagai daerah akibat pernyataan dan sikap kontroversial mereka.
Sentimen: neutral (0%)