Sentimen
Undefined (0%)
31 Agu 2025 : 21.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Dukuh, Sukoharjo

Tokoh Terkait

Berobat ke Psikiater Obatnya Dijual, Sejoli di Boyolali Ditangkap Polisi

31 Agu 2025 : 21.28 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Berobat ke Psikiater Obatnya Dijual, Sejoli di Boyolali Ditangkap Polisi

Esposin, BOYOLALI -- Tim Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap sepasang kekasih berinisial AE (perempuan), 20, dan AAS (laki-laki), 26, di pinggir jalan wilayah Dukuh Ngangkruk, Desa Ngaru Aru, Kecamatan Banyudono, Senin (25/8/2025). Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan obat psikotropika.

“Keduanya berpacaran atas inisial AE atau Tifa dan AAS atau Syadid. Kedua orang ini diduga mengedarkan psikotropika berupa 55 butir tablet Alprazolam dalam kemasan warna silver, 44 butir tablet dalam kemasan warna silver bermerek Alprazolam 1 mg, dua butir tablet dalam kemasan warna biru bermerek Calmlet Alprazolam 1 mg,” kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Sesuai KTP, AE beralamat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, sedangkan AAS di Karangjati, Wonosegoro, Boyolali. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyampaikan dua orang yang ditangkap karena mengedarkan obat psikotropika itu adalah pasangan di luar pernikahan yang melakukan pemufakatan jahat.

“Keduanya merupakan pasien dokter jiwa dan memegang kartu pasien. Mereka bermufakat jahat untuk mengumpulkan hasil tebusan obat, yang seharusnya dikonsumsi sendiri malah dijual,” kata dia.

Ia menjelaskan kasus bermula dari informasi adanya seseorang yang sering melakukan jual beli tablet psikotropika di wilayah Kecamatan Banyudono, Boyolali. Lalu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima di wilayah Ngaru-Aru.

“Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Boyolali mengamankan dua orang di mana satu orang perempuan sesuai informasi ciri-ciri pelaku, di pinggir jalan wilayah Ngangkruk, Ngaru-aru,” kata dia.

Kemudian petugas menginterogasi dan menggeledah badan dan ditemukan barang bukti berupa tablet Alprazolam. Kemudian petugas mengembangkan penyelidikan ke indekos di Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, dan menemukan barang bukti lain.

“Tersangka mengakui barang bukti dalam penguasaannya, serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menyerahkan psikotropika tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Keduanya dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat (4), ayat (5) Juncto Pasal 71 ayat (1), ayat (2) UU No 5/1997 tentang Psikotropika.

Sentimen: neutral (0%)