Sentimen
Undefined (0%)
29 Agu 2025 : 20.11
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

Pengurus KMP di Wonogiri bakal Dilatih Sebelum Terima Pinjaman dari Bank

29 Agu 2025 : 20.11 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pengurus KMP di Wonogiri bakal Dilatih Sebelum Terima Pinjaman dari Bank

Esposin, WONOGIRI — Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri bakal melatih ratusan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) dalam waktu dekat. Pelatihan itu untuk memastikan setiap pengurus KMP paham prinsip dan asas koperasi sebelum mereka menjalankan usaha koperasi dengan pinjaman modal dari bank.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan pendanaan KMP di Kabupaten Wonogiri akan bersumber dari pinjaman bank himpunan milik negara (Himbara). Plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar.

Pengajuan pinjaman harus disepakati musyawarah desa dan disetujui kepala desa bagi koperasi desa merah putih dan disetujui bupati bagi koperasi kelurahan merah putih. Sebelum KMP menerima pendanaan dari pinjaman bank, Pemerintah Kabupaten Wonogiri berencana memberikan pelatihan kepada 600 orang pengurus KMP.

Pelatihan ini dimaksudkan agar pengurus koperasi memahami betul asas koperasi. Saat ini dinas terkait tengah menyusun silabus atau modul materi pelatihan tersebut. Dengan pelatihan ini, diharapkan para pengurus KMP bisa menjalankan unit usaha koperasi dengan benar.

“Pelatihan kami jadwalkan September, bulan depan. Kami sedang menyiapkan modulnya. Jadi setelah pelatihan, modul itu nanti dibawa pengurus koperasi dan bisa dipelajari di rumah juga. Pokoknya jangan sampai para pengurus KMP tidak paham,” kata Wahyu saat dihubungi Espos, Jumat (29/8/2025).

Wahyu menyampaikan Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga sudah membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Operasionalisasi KMP. Satgas ini akan mengawal operasionalisasi KMP termasuk dalam pemantauan pembiayaan pinjaman modal dari bank.

Dia menerangkan sebagian Dana Desa akan digunakan sebagai dana cadangan pengembalian pinjaman KMP kepada bank. Sedangkan koperasi kelurahan merah putih, dana cadangan pengembalian pinjaman akan diambil dari APBD Wonogiri.

”Ini akan dibahas TAPD [tim anggaran pemerintah daerah], nanti sumbernya dari komponen anggaran mana. Kami sangat berhati-hati dalam melangkah untuk program ini,” jelasnya.

Rawan Fraud

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Wonogiri, Bambang Sadriyanto, mengatakan pemerintah daerah perlu segera memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pengurus KMP sebelum lembaga itu mendapatkan suntikan modal.

Meski hingga kini belum dapat dipastikan dari mana saja dan berapa banyak modal yang bisa diberikan kepada koperasi, setidaknya pengurus sudah paham betul bagaimana prinsip dan kerja koperasi.

Bambang berpesan jangan sampai ketika kelak KMP sudah mendapatkan modal, ternyata pengurus koperasi tidak paham nilai dan prinsip koperasi. Hal ini sangat berisiko membuat koperasi gagal berjalan dan pada akhirnya terjadi fraud. Apalagi salah satu unit usaha yang akan dijalankan KMP adalah usaha simpan pinjam.

Pendampingan dan pelatihan ini juga berguna untuk memastikan KMP tidak hanya sekadar dibentuk. Tetapi juga benar-benar dapat beroperasi menjalankan unit usaha dengan baik sesuai prinsip koperasi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Wonogiri harus proaktif untuk mendampingi pengurus KMP.

Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Mulyadi, menjelaskan pemerintah desa harus mengalokasikan 30% dari Dana Desa sebagai dana cadangan untuk pengembalian pinjaman KMP.

Dana cadangan ini hanya akan digunakan jika KMP tidak mampu membayar angsuran pinjaman kepada bank. Maka dari itu, pemerintah desa juga mesti turut memastikan KMP berkembang sehingga dapat mengembalikan pinjaman sekaligus menghasilkan laba.

Apabila dana cadangan itu tidak digunakan karena KMP mampu mengembangkan usahanya, dana cadangan itu akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan akan kembali ke kas desa.

Atas dukungan dana cadangan pengembalian pinjaman itu, KMP akan memberikan imbalan jasa kepada Pemerintah Desa. ”Pemerintah Desa berhak mendapatkan 20% dari keuntungan bersih usaha KMP,” ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)