Sentimen
Undefined (0%)
29 Agu 2025 : 16.49
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

Kades di Wonogiri Khawatir Penggunaan Dana Desa untuk KMP Hambat Pembangunan

29 Agu 2025 : 16.49 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kades di Wonogiri Khawatir Penggunaan Dana Desa untuk KMP Hambat Pembangunan

Esposin, WONOGIRI — Penggunaan dana desa sebagai dana cadangan pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih (KMP) kepada bank dikhawatirkan bakal menghambat program pembangunan desa di Wonogiri.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih menginstruksikan pemerintah desa mengalokasikan 30% dana desa sebagai dana cadangan untuk mendukung pengembalian pinjaman KMP kepada bank.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengatakan penggunaan dana desa sebagai dana cadangan pengembalian pinjaman bagi KMP itu berpotensi menghambat laju pembangunan di desa.

Dia menilai alokasi anggaran sebesar 30% dari dana desa itu bukan nilai yang sedikit. Dengan ketentuan itu, ruang bagi pemerintah desa untuk menjalankan program-program prioritas desa dan melakukan pembangunan bakal berkurang.

Belum lagi, pemerintah desa juga harus mengalokasikan 20% dana desa untuk modal Badan Usaha Milik (BUM) Desa yang akan menjalankan program ketahanan pangan.

”Tentu ini akan berdampak pada program-program pembangunan. Tetapi kalau sifatnya sudah mandatory, kami jelas mengikuti saja bagaimana ketentuannya,” kata Purwanto saat dihubungi Espos, Jumat (29/8/2025).

Dia tidak memungkiri penggunaan dana desa untuk permodalan BUM Desa dan dana cadangan pengembalian pinjaman KMP kurang strategis secara politis bagi kepala desa. Akan tetapi, jika program itu bisa berjalan baik dan berkembang, secara politik hal itu dapat mendongkrak posisi politis kepala desa.

Purwanto berharap KMP mampu menjalankan unit usahanya sehingga dapat secara mandiri mengembalikan pinjaman kepada bank. Dengan begitu, KMP tidak perlu menggunakan dana desa.

”Kalau dana cadangan itu tidak digunakan, semestinya nanti kan menjadi silpa [sisa lebih pembiayaan anggaran]. Nah itu nanti yang bisa digunakan untuk menjalankan program-program pembangunan pemerintah desa pada tahun selanjutnya,” ujarnya.

Program Mandatory

Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Mulyadi, menjelaskan untuk menjalankan kegiatan usaha, KMP akan mendapatkan modal dari pinjaman bank pemerintah atau himpunan bank milik negara (Himbara).

Besaran pinjaman yang bisa diterima KMP maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga sebesar 6% per tahun. Jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan atau enam tahun. Pinjaman itu akan digunakan untuk belanja modal usaha.

Pinjaman boleh digunakan untuk belanja operasional tetapi maksimal hanya Rp500 juta. Nilai pinjaman yang diajukan KMP harus berdasarkan musyawarah pembangunan desa/kelurahan.

Pengajuan pinjaman berdasarkan analisis usaha yang sudah ditentukan seperti pengadaan sembako, apotek, perdagangan, dan lainnya. Untuk koperasi desa merah putih, pengajuan pinjaman perlu disetujui kepala desa. Sedangkan pengajuan pinjaman koperasi kelurahan merah putih harus disetujui bupati/wali kota.

”Implementasinya akan dimulai pada 2026,” kata Mulyadi. Mulyadi menyebut ketentuan ini merupakan mandatory. Artinya, pemerintah desa harus mengalokasikan 30% dari Dana Desa sebagai dana cadangan untuk pengembalian pinjaman KMP.

Dana cadangan ini hanya akan digunakan jika KMP tidak mampu membayar angsuran pinjaman ke bank. Maka dari itu, pemerintah desa juga mesti turut memastikan KMP berkembang sehingga dapat mengembalikan pinjaman sekaligus menghasilkan laba.

Apabila dana cadangan itu tidak digunakan karena KMP mampu mengembangkan usaha, dana cadangan itu akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan akan kembali ke kas desa. Atas dukungan dana cadangan pengembalian pinjaman itu, KMP akan memberikan imbalan jasa kepada pemerintah desa.

”Pemerintah desa berhak mendapatkan 20% dari keuntungan bersih usaha KMP,” ujarnya. Menurut dia, penggunaan dana desa untuk mendukung KMP ini belum tentu menghambat program pembangunan desa. Sebab, pembangunan desa menggunakan dana desa sudah dilakukan sejak 10 tahun terakhir sejak dana desa bergulir pada 2015.

“Perspektif ini relatif ya. Maksudnya perlu dianalisis dulu. Belum tentu dana cadangan ini menghambat pembangunan, tinggal dilihat dari mana. Program ini kan juga bagian dari pembangunan desa,” ucap Mulyadi.

Sentimen: neutral (0%)