Sentimen
Undefined (0%)
29 Agu 2025 : 11.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: korupsi, Tipikor

Korupsi PTSL di Wonoharjo, Kejari Boyolali Tetapkan Eks Kades Sebagai Tersangka

29 Agu 2025 : 11.51 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Korupsi PTSL di Wonoharjo, Kejari Boyolali Tetapkan Eks Kades Sebagai Tersangka

Esposin, BOYOLALI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan liar (pungli) iuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan pada 27 Agustus 2025, Kejari Boyolali menetapkan eks Kades Wonoharjo berinisial G, 47, menjadi tersangka kasus pungutan liar PTSL. “Untuk update kasus bisa dijelaskan Kasi Pidsus Kejari,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/8/2025).

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menyampaikan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait iuran dalam PTSL di Desa Wonoharjo pada 2018. Ia menjelaskan G selaku Kepala Desa Wonoharjo mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa.

Namun kemudian warga juga mengajukan tanah berstatus OO atau tanah yang ditempati secara turun-temurun melalui sekretaris desa, Td, yang kini sudah meninggal dunia. Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN Boyolali.

Beberapa bulan kemudian, BPN melakukan pengukuran, menerbitkan sertifikat, dan membagikannya kepada warga di Balai Desa Wonoharjo. Setelah pembagian sertifikat, warga sepakat memberikan imbalan Rp2.500.000 per sertifikat, sehingga terkumpul Rp112.500.000.

“Kami kemudian mengonfirmasi ke perangkat desa soal masyarakat yang turut mengusulkan program PTSL tersebut. Lalu, disampaikan ada inisiatif untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk mengurus program PTSL tersebut,” kata dia.

Uang tersebut dikoordinasikan oleh warga berinisial N (yang kini juga sudah meninggal) yaitu, diserahkan kepada sekdes T, dan pada akhirnya diberikan kepada G senilai Rp80.000.000. Dana itu digunakan untuk mengganti biaya operasional awal, seperti pembelian patok, materai, dan konsumsi bagi petugas pengukur.

“Dari Rp80 juta itu, pengakuaan yang bersangkutan, sekitar Rp25 juta untuk mengurus administrasi, tapi Rp55 juta dinikmati sendiri,” kata dia. Ia mengatakan seharusnya PTSL tersebut gratis akan tetapi warga diminta uang untuk mengurus administrasinya.

Ancaman Hukuman

“Dari pihak yang kami minta konfirmasi, ada pengumpulan uang itu. Singkat cerita, sertifikat tanah sudah jadi. Untuk mengambil itu baru disuruh membayar Rp2,5 juta, yang dikumpulkan lewat almarhum salah satu warga lalu diteruskan ke almarhum sekretaris desa, lalu diteruskan ke mantan kepala desa yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka inisial G,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini G telah ditahan dan dititipkan di Rutan Boyolali. Dalam penetapan tersangka, lanjut dia, Kejari tidak hanya merdasarkan pada satu-dua keterangan tapi dengan alat bukti yang cukup menurut KUHAP.

“Sudah kami konfirmasi ke beberapa pihak, sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Boyolali. Ada juga beberapa surat yang kami kumpulkan di antaranya dibuat seolah-olah pernyataan masyarakat tidak akan menuntut di kemudian hari. Ini yang kami jadikan pegangan bahwa tidak bisa dibuat seperti itu, karena PTSL itu gratis atau tidak berbayar dengan alasan apa pun, tapi ini diminta uang Rp2,5 juta,” kata dia.

Fendi mengatakan penyidik Kejari menjerat G dengan primer Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancamannya, kalau yang ini sampai 20 tahun. Tapi, ada minimalnya 4 tahun untuk yang 12 e, kalau yang 12 A itu ancaman maksimal 3 tahun untuk nilai pungli di bawah Rp5 juta. Nah, kami harus konfirmasi dulu perolehannya apakah dikumpulkan satu-satu, orangnya dibebani satu-satu atau memang dihimpun menjadi satu gelondongan besar,” kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, G ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2025 sampai 15 September 2025 untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka kabur. 

Sentimen: neutral (0%)