Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Himbara
Kab/Kota: Wonogiri
Tokoh Terkait
Pemdes di Wonogiri Wajib Alokasikan 30% Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, WONOGIRI — Pemerintah desa atau pemdes di Kabupaten Wonogiri diwajibkan mengalokasikan 30% dari dana desa sebagai dana cadangan pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih (KMP) ke bank. Dana cadangan itu akan digunakan jika KMP tidak mampu membayar atau gagal bayar angsuran pinjaman.
Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Mulyadi, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 10/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No 49/2025, pemerintah desa wajib mengalokasikan 30% dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman KMP ke bank.
Dia menyampaikan untuk menjalankan kegiatan usaha, KMP akan mendapatkan modal dari pinjaman bank pemerintah atau himpunan bank milik negara (himbara). Besaran pinjaman untuk KMP maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga 6% per tahun. Jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan atau enam tahun.
Pinjaman itu akan digunakan untuk belanja modal usaha. Pinjaman boleh digunakan untuk belanja operasional tetapi maksimal hanya Rp500 juta. Nilai pinjaman yang diajukan koperasi merah putih di Wonogiri harus berdasarkan musyawarah pembangunan desa/kelurahan.
Pengajuan pinjaman berdasarkan analisis usaha yang sudah ditentukan seperti pengadaan sembako, apotek, perdagangan, dan lainnya. Untuk koperasi desa merah putih, pengajuan pinjaman perlu disetujui kepala desa. Sedangkan pengajuan pinjaman koperasi kelurahan merah putih harus disetujui bupati/wali kota.
”Implementasinya akan dimulai pada 2026,” kata Mulyadi kepada Espos, Kamis (28/8/2025). Mulyadi menyebut ketentuan ini merupakan mandatory. Artinya pemerintah desa harus mengalokasikan 30% dari dana desa sebagai dana cadangan untuk pengembalian pinjaman KMP.
Dana cadangan ini hanya akan digunakan jika KMP tidak mampu membayar angsuran pinjaman kepada bank. Maka dari itu pemerintah desa di Wonogiri juga mesti turut memastikan koperasi merah putih berkembang sehingga dapat mengembalikan pinjaman sekaligus menghasilkan laba.
Apabila dana cadangan itu tidak digunakan karena KMP mampu mengembangkan usahanya, dana cadangan itu akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan akan kembali ke kas desa. Atas dukungan dana cadangan pengembalian pinjaman itu, KMP akan memberikan imbalan jasa kepada pemerintah desa. ”Pemerintah desa berhak mendapatkan 20% dari keuntungan bersih usaha KMP,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri, Bambang Sadriyanto, mengatakan pemerintah daerah perlu segera memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pengurus KMP sebelum lembaga itu mendapatkan suntikan modal.
Meski hingga kini belum dapat dipastikan dari mana saja dan berapa banyak modal yang bisa diberikan kepada koperasi, setidaknya pengurus sudah paham betul bagaimana prinsip dan kerja koperasi.
Pria yang akrab disapa Bambang Kingkong itu mewanti-wanti jangan sampai ketika kelak koperasi merah putih di Wonogiri sudah mendapatkan modal, ternyata pengurus koperasi tidak paham nilai dan prinsip koperasi. Hal ini sangat berisiko membuat koperasi gagal berjalan dan pada akhirnya terjadi fraud. Apalagi salah satu unit usaha yang akan dijalankan KMP adalah usaha simpan pinjam.
Pendampingan dan pelatihan ini juga berguna untuk memastikan KMP tidak hanya sekadar dibentuk. Tetapi juga benar-benar dapat beroperasi menjalankan unit usaha dengan baik sesuai prinsip koperasi. Dia menyebut Pemerintah Kabupaten Wonogiri harus proaktif untuk mendampingi pengurus KMP.
”Pemerintah daerah harus proaktif agar pengurus koperasi ini klir [dalam mengelola koperasi],” kata Bambang Kingkong.
Sentimen: neutral (0%)