Sentimen
Undefined (0%)
27 Agu 2025 : 21.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
Joko Waluyo

Joko Waluyo

joko widodo

joko widodo

Ini Alasan Hakim PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Jokowi terkait Mobil Esemka

27 Agu 2025 : 21.09 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ini Alasan Hakim PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Jokowi terkait Mobil Esemka

Esposin, SOLO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak gugatan perdata wanprestasi perkara mobil Esemka yang diajukan warga Jebres, Aufaa Luqmana, terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua yang memimpin sidang gugatan tersebut, Putu Gde Hariadi, dan hakim anggota, Subagyo dan Joko Waluyo, dalam sidang putusan yang digelar secara dari melalui e-Court pada Rabu (27/8/2025) siang.

Hakim beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum perdata yakni perikatan atau hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat. Seperti diketahui dalam hukum perdata dikenal yang namanya perikatan atau hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak karena perikatan itu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

Perikatan ini muncul, bisa karena perjanjian awal, ataupun undang-undang yang berlaku. Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyampaikan putusan tersebut diambil, menurut pertimbangan hakim, karena tidak adanya perikatan hubungan hukum yang jelas antara penggugat dan tergugat yang jelas.

“Dalam hal ini, yang dituntut para penggugat kan wanprestasi. Jadi karena tidak adanya perikatan hukum di antara keduanya, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan,” jelasnya saat diwawancarai Espos, Rabu.

Tak hanya itu, dalam perkara perdata dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, hakim juga menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, lanjut dia, hakim menolak seluruh gugatan para penggugat serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp389.000. “Ya, terkait dengan perkara [mobil] Esemka, [majelis hakim] menolak eksepsi dan pokok perkara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai,” tambahnya.

Kendati demikian, lanjut Aris, dalam mekanisme hukum yang berlaku, upaya hukum masih memayungi jika ada pihak yang tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Salah satunya melakukan uji banding dengan jangka waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan oleh majelis hakim.

 “Untuk payung hukum tentu terbuka. [Banding] diajukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah putusan,” tutupnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, saat diwawancarai Espos, menyampaikan menghormati putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding sebagai upaya melawan putusan majelis hakim tersebut.

“Terhadap putusan hakim yang dibacakan hari ini, pada prinsipnya penggugat menghormati keputusan hakim. Entah dikabulkan atau ditolak itu adalah proses hukum yang sudah dilakukan majelis hakim, kami menghormati,” kata Sigit.

Sementara, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan pihak tergugat seluruhnya menerima putusan hakim atas perkara ini dan dinilai sebagai putusan yang benar dan adil. “Termasuk kuasa hukum dari PT SMK [tergugat III] juga sudah menerima dengan putusan ini,” kata dia.

Putusan ini, lanjut Irpan, menegaskan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil gugatannya dalam persidangan. “Karena itu, kemudian majelis hakim di dalam amar putusannya menolak gugatan secara seluruhnya,” jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)