Sentimen
Undefined (0%)
27 Agu 2025 : 17.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Palu, Solo

Tokoh Terkait
Joko Waluyo

Joko Waluyo

joko widodo

joko widodo

Tok! Hakim PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Kasus Selesai

27 Agu 2025 : 17.05 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tok! Hakim PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Kasus Selesai

Esposin, SOLO -- Ketukan palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi mengakhiri kasus gugatan perkara perdata wanprestasi yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait produksi dan peredaran secara massal mobil Esemka

Majelis hakim PN Solo memutuskan menolak untuk melanjutkan pokok perkara tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (27/8/2025). Sidang perkara perdata dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, siang itu, digelar secara daring melalui e-Court dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi, dan hakim anggota, Subagyo dan Joko Waluyo.

Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyampaikan hakim mengadili perkara perdata tersebut dengan menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, lanjut dia, hakim menolak seluruh gugatan para penggugat serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp389.000.

“Ya, terkait dengan perkara [mobil] Esemka, [majelis hakim] menolak eksepsi dan pokok perkara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai,” kata Aris saat diwawancarai Espos, Rabu (27/8/2025).

Putusan tersebut diambil, menurut pertimbangan hakim karena tidak adanya perikatan hubungan hukum yang jelas antara penggugat dan tergugat. “Dalam hal ini, yang dituntut para penggugat kan wanprestasi. Jadi karena tidak adanya perikatan hukum di antara keduanya, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Aris, dalam mekanisme hukum yang berlaku, upaya hukum masih memayungi jika ada pihak yang tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Salah satunya melakukan uji banding dengan jangka waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan oleh majelis hakim.

 “Untuk payung hukum tentu terbuka. [Banding] diajukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah putusan,” tutupnya.

Tergugat Menerima Putusan Hakim

Terpisah, kuasa hukum Jokowi yang menjadi tergugat I, YB Irpan, menyampaikan putusan ini menegaskan penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil gugatannya di persidangan. “Karena itu, kemudian majelis hakim, dalam amar putusannya, menolak gugatan seluruhnya,” kata Irpan saat diwawancarai Espos, Rabu (27/8/2025).

Tergugat seluruhnya menerima putusan hakim atas perkara ini dan menilai itu sebagai putusan yang benar dan adil. “Termasuk kuasa hukum dari PT SMK [tergugat III] juga sudah menerima dengan putusan ini,” tambahnya.

Langkah selanjutnya yang akan diambil kuasa hukum tergugat adalah mengabarkan putusan tersebut kepada Jokowi secara langsung serta berkoordinasi untuk persiapan jika nantinya penggugat tidak menerima putusan majelis hakim.

“Setelah ini, saya coba koordinasi melalui mas Syarif [ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah] kapan waktunya bapak lenggah [punya waktu luang] di kediaman,” kata dia.

Saat ditanya, jika nantinya para penggugat mengajukan banding, Irpan mengatakan sebagai tergugat akan siap menghadapi langkah-langkah yang akan terjadi ke depannya. “Kalau ada banding, dengan sendirinya kami tinggal menunggu memori bandingnya, terkait keberatan-keberatan itu, pertimbangan yang mana, kami tinggal menanggapi saja,” tutupnya.

Tergugat Tidak Ajukan Banding

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, membenarkan gugatan yang diajukan kliennya, Aufaa Luqmana, terkait wanprestasi produksi dan peredaran massal mobil Esemka ditolak majelis hakim di PN Solo. Sigit mengatakan kliennya juga menghormati putusan tersebut.

“Terhadap putusan hakim yang dibacakan hari ini, pada prinsipnya penggugat menghormati keputusan hakim. Entah dikabulkan atau ditolak itu adalah proses hukum yang sudah dilakukan majelis hakim, kami menghormati,” jelas Sigit saat diwawancarai Espos, Rabu (27/8/2025).

Penggugat, lanjut Sigit, juga tidak akan mengajukan banding sebagai bentuk dan upaya penolakan keputusan hakim. Hal tersebut karena penggugat menganggap apa yang menjadi misinya telah tercapai selama persidangan walaupun pada akhirnya perkara tersebut ditolak untuk dilanjutkan di PN Solo.

“Karena dalam persidangan itu sudah tercapai tujuan gugatan penggugat, misal tentang produksi massal 6.000 unit mobil Esemka, itu kan penggugat sudah buktikan hanya 20 unit mobil, itu pun hanya prototipe. Ketika kami servis di bengkelnya PT SMK di Boyolali, tidak ditemukan ada aktivitas produksi dan penjualan mobil. Yang ada hanya servis. Justru penggugat akan mengajukan perdata baru,” jelasnya. 

Sentimen: neutral (0%)