Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Hevearita Gunaryanti Rahayu
Divonis Bersalah, Hak Politik Mbak Ita & Suami Tak Dicabut
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta pencabutan hak politik terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Mbak Ita dan suaminya diputuskan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022-2024. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Meski dinyatakan bersalah, hakim memutuskan untuk tidak mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwi Basri. Dengan putusan itu, Mbak Ita maupun Alwi pun masih memiliki kesempatan untuk dipilih dalam kontestasi politik setelah selesai menjalani masa hukuman.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyebut faktor usia menjadi salah satu pertimbangan tidak mencabut hak politik Mbak Ita dan suami. Hevearita kini berusia 59 tahun, sedangkan Alwin 61 tahun.
“Majelis berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan perkara ini menjadi pembelajaran bagi mereka,” ujar Hakim Gatot.
Hakim menilai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun tidak perlu dipenuhi. “Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” paparnya.
Putusan ini otomatis menggugurkan salah satu poin penting dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menilai pencabutan hak politik layak dijatuhkan. Bagi KPK, pencabutan hak politik sering menjadi instrumen penting untuk mencegah pelaku korupsi kembali mengisi jabatan publik.
Kuasa hukum terdakwa, Erna Ratnaningsih, menyambut baik keputusan hakim, terutama karena tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik.
Menurut Erna, saat sidang putusan terhadap kliennya, majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum dinilai belum dipertimbangkan secara proporsional.
“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Ada waktu tujuh hari bagi kami untuk melakukan kajian, karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tukasnya.
Dengan adanya putusan ini, baik Mbak Ita maupun Alwin Basri tetap memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasi politik di kemudian hari atau pasca-menjalani hukuman. Namun, status keduanya sebagai terdakwa kasus korupsi diperkirakan menjadi perdebatan di masyarakat.
Sentimen: neutral (0%)