Sentimen
Undefined (0%)
27 Agu 2025 : 16.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kejari Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

27 Agu 2025 : 16.56 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kejari Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Esposin, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jumlah tersebut disebut masih bisa bertambah seiring proses penyempurnaan alat bukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan penyidikan kasus ini terus dilakukan secara intensif guna mengungkap secara terang-benderang siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perbuatannya.

"Kami terus menyempurnakan alat bukti yang ada agar perkara ini menjadi jelas. Siapa yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Hartanto, Rabu (27/8/2025).

Saat ini, Kejari telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut masing-masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur utama PT MAM Energindo  Ali Amri, investor sub kontraktor Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto. Kemudian Kejari juga menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Sunarto, sebagai tersangka. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan.

Menurut dia, lima tersangka yang saat ini telah ditetapkan bukan akhir dari proses penyidikan. Masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup. Terkait dengan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono kini menjadi anggota DPR, yang sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi, Hartanto mengungkapkan belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan maupun konfrontasi dalam waktu dekat.

"Belum ada lagi pemeriksaan terhadap beliau. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa dipanggil kembali jika dibutuhkan," jelasnya.

Di sisi lain, Kejari Karanganyar juga menangani dugaan upaya menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Salah satu pihak yang diduga terlibat berinisial AC, berprofesi sebagai pengecara telah dipanggil secara patut berkali-kali, namun tidak memenuhi panggilan. Kejari sudah melakukan tindakan hukum, termasuk memblokir rekening yang bersangkutan dan menerbitkan surat cekal. 

"Tinggal menunggu waktu saja. Soal penetapan DPO, itu terkendala teknis administrasi," ujar Hartanto.

Sentimen: neutral (0%)