Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Dukuh, Solo
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Cekcok Berujung Maut di Boyolali, Pelaku Kabur saat Korban Terkapar
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI--Polres Boyolali masih menyelidiki motif dan modus terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pemuda meninggal di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Selasa (26/8/2025).
Korban meninggal dunia seusai dianiaya oleh kawan satu tongkrongan yang juga ikut minum miras pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan korban RSA, warga Dukuh Mojoasri, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali dan terduga pelaku berinisial DPJ, 19, warga Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, saling kenal.
Atas kejadian tersebut, lanjut Indra, Polres Boyolali melakukan penyelidikan mendalam dengan cara klarifikasi ke saksi-saksi, datang dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta petunjuk di TKP.
Lalu, tim gabungan Polsek Ngemplak dan Resmob Polres Boyolali berhasil mengamankan DPJ di rumahnya.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari proses olah TKP dan pencarian, didapatkan barang bukti yaitu 1 buah pisau dapur dan satu baju kaus oblong warna hitam milik korban. Untuk modus dan motif saat ini masih pengembangan penyidik. Korban saat ini masih diautopsi di RSUd dr Moewardi Solo,” kata dia saat ditemui wartawan di Media Center Polres Boyolali.
Ia mengatakan dari penggalian di lapangan, terdapat saksi-saksi yaitu seorang pria berinisial AIH dan seorang perempuan AA.
“Selanjutnya, kami sampaikan peristiwa awal pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan terduga pelaku serta teman-teman lainnya sedang nongkrong dan minum minuman keras di sebuah indekos,” kata dia kepada wartawan di Polres Boyolali, Selasa.
Kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Lalu, korban pulang dengan AIH. Lalu, sempainya di lokasi kejadian yaitu jalan sebelah barat lapangan Mojorejo, Dukuh Sawahan, Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali sekitar pukul 02.30 WIB, korban dan AIH bertemu terduga pelaku DPJ dan kawannya berinisial DK.
Di sana, DPJ menganiaya korban sehingga RSA luka-luka dan terkapar. Indra mengatakan ketika korban terluka dan terkapar, DPJ dan kawannya, DK, pergi meninggalkan TKP.
Lalu, kawan korban yaitu AIH dan AA melihat RSA dalam keadaan berdarah dan sesak napas. Lalu, korban dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
“Pada pukul 03.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia dan terdapat luka terbuka di bagian dada di sebelah kiri,” kata dia.
Ditanya soal cara penganiayaan, Indra mengatakan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi di TKP. Sementara baru ada satu terduga pelaku yang masih dimintai keterangan.
Ia mengatakan terduga pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara ini yang bisa sampaikan, lebih lanjut akan kami sampaikan saat pers rilis. Kami dari tim penyidik berusaha melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)