Sentimen
Undefined (0%)
26 Agu 2025 : 17.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

BUMN: bank bjb, Bank DKI

Kab/Kota: Solo

Kasus: korupsi

Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi, Mobil Alphard Sritex Dititipkan di Kejari Solo

26 Agu 2025 : 17.05 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi, Mobil Alphard Sritex Dititipkan di Kejari Solo

Esposin, SOLO -- Satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex dititipkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Barang bukti mobil tersebut dititipkan untuk keperluan proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Kejagung.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiharso Nugroho, menjelaskan hanya memfasilitasi sarana dan prasarana penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan data, hingga penitipan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Sritex tersebut.

“Penyidik Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan. Selanjutnya, dalam proses penyidikan itu teman-teman dari Kejagung melakukan penyitaan. Terkait teknis hukum dan sebagainya yang lebih tahu dari Kejagung,” kata Widhiharso saat ditemui Espos di Kejari Solo, Selasa (26/8/2025).

Menurut Widhiharso, barang bukti satu unit mobil Toyota Alphard dalam kasus korupsi Sritex tersebut dititipkan di Kejari Solo sejak Selasa (19/8/2025). Saat ini, barang bukti itu masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo. Kejari Solo menyerahkan sepenuhnya urusan teknis kepada penyidik Kejagung.

“Kalau memang besok mau diambil dan dibawa ke Jakarta oleh Kejagung ya silakan langsung dibawa ke Jakarta. Itu ada berita acaranya. Untuk sampai kapannya [penitipan barang bukti], itu sekali lagi masalah teknis dan yang tahu Kejagung, termasuk tahunnya dan itu kepemilikan siapa juga bagian teknis yang ranahnya Kejagung. Kami di sini hanya menyiapkan tempat sarana dan prasarana terkait proses penyidikan baik itu pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan data, maupun penitipan barang bukti,” tegasnya.

Saat ditanya terkait barang bukti mobil dan kepemilikannya, Widhiharso menyebut mobil tersebut yakni Toyota Alphard berwarna hitam. “Untuk tahun dan kepemilikan mobil, itu juga teknis dan ranahnya Kejagung. Kami di sini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung terkait barang bukti ini,” jelasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Sebanyak 12 tersangka itu termasuk kakak beradik bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. 

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari seperti dilansir Antara.

Sentimen: neutral (0%)