Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Blora, Semarang, Sragen
Kasus: HAM
Tokoh Terkait

joko widodo
Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bebas Bersyarat dari LP Sragen
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN--Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana atas kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (26/8/2025) pagi.
Bambang Tri keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, oleh pihak LP mengantar Bambang Tri ke rumahnya di Blora pada pukul 05.30 WIB tanpa koordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kepala LP Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, dalam keterangan pers yang diterima Espos, Selasa, mengungkapkan LP melaksanakan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) Bambang Tri Mulyono didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI No. PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025. SK tersebut menerangkan pembebasan bersyarat narapidana yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025 lalu.
Maolana menjelaskan pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembebasan bersyarat itu, kata dia, menjadi hak napi yang diatur dalam UU No. 22/2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) No. 7/2022.
“Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Maolana.
Dia menjelaskan Bambang Tri sudah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa hukuman. Selama masa pembebasan bersyarat, kata dia, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Dia menyatakan LP tetap berkomitmen terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agara warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif dan taat hukum.
Sementara Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono yang juga Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia, Pardiman, saat bertemu wartawan di Sragen, Selasa siang, mengaku mendapat informasi bahwa kliennya, Bambang Tri Mulyono, akan bebas bersyarat pada Selasa. Dia menyampaikan Bambang Tri bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman atas vonis pengadilan selama empat tahun dan menjalani denda subsider Rp1 miliar atau hukuman empat bulan penjara.
"Bambang Tri sudah menjalani hukuman subsidernya, yaitu denda 1 miliar atau hukuman empat bulan. Hari ini bebas bersyarat. Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Bambang Tri akan menjemputnya pukul 09.00 WIB. Ternyata oleh pihak LP sudah langsung dipulangkan ke Blora pada pukul 05.30 WIB. Tadi Bambang Tri sudah komunikasi dengan saya lewat ponsel kakaknya," jelas dia.
Sentimen: neutral (0%)