Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Dukuh, Solo
Kasus: penganiayaan
Cekcok saat Minum Miras, Pemuda Ngemplak Boyolali Aniaya Teman hingga Meninggal
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI--Aktivitas menongkrong sambil menenggak minuman keras (miras) berujung maut bagi RSA, 19, pemuda asal Dukuh Mojoasri, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dia meninggal dunia seusai dianiaya oleh kawan satu tongkrongan yang juga ikut minum miras pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan pelaku berinisial DPJ, 19, warga Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dia menjelaskan kronologi bermula saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Pada saat itu saudara DP [pelaku] sedang minum-minum dengan yang lain, akan tetapi terjadi cekcok lalu ada ketersinggungan. Kemudian, pelaku [DP] melakukan penganiayaan [ke korban] hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres saat ditemui di kantor Kecamatan Tamansari, Selasa.
Dia menjelaskan awalnya korban, pelaku, dan beberapa teman sedang nongkrong dan minum miras di sebuah indekos wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dikatakan Kapolres, sekitar pukul 24.00 WIB, korban tiba-tiba dipukul oleh pelaku beberapa kali akan tetapi keduanya dipisah dan dilerai oleh teman-temannya. Seusai dilerai, pelaku sempat menghampiri korban dan memukulinya lagi.
Karena tak ingin ada perkelahian, teman mereka meminta pelaku untuk pulang dari indekos tersebut.
Lalu, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban pulang bersama salah satu kawannya. Namun, di tengah jalan, pelaku menghentikan korban lalu menganiayanya hingga berdarah lalu terkapar.
Selanjutnya, dua kawan membawa korban ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo untuk perawatan dan pengobatan. Namun, saat dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia karena ada luka terbuka di bagian dada kiri.
“Pelaku alhamdulillah pagi ini sudah kami amankan. Ternyata [pelaku] ada rencana ke luar kota tapi berhasil diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Boyolali. Saat ini ada proses penyelidikan dan penyidikan, dan kami mintai keterangan berdasarkan saksi. Korban juga sedang kami lakukan proses autopsi dan kami tunggu hasilnya, baru penetapan tersangka bisa dilakukan,” kata dia.
Kapolres mengatakan soal penyebab cekcok karena masalah apa belum bisa dipastikan. Hal itu karena baru sekitar pukul 10.00 WIB terduga pelaku bisa diamankan.
Berdasarkan informasi, polisi juga mengamankan satu buah pisau dapur yang diduga menjadi alat penganiayaan.
“Untuk ancamannya kalau memang terbukti tentu kami ancam Pasal 351 ayat 3 [KUHP] artinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun. Untuk tindakan lain, tergantung dari hasil autopsi,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)