Sentimen
Undefined (0%)
24 Agu 2025 : 13.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kejari Karanganyar Memproses Administrasi Pinjam Pakai Kios Jaten

24 Agu 2025 : 13.59 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kejari Karanganyar Memproses Administrasi Pinjam Pakai Kios Jaten

Esposin, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memproses administrasi pinjam pakai untuk 52 kios milik Pemerintah Desa Jaten, Kecamatan Jaten. Kios-kios tersebut saat ini telah berstatus sita perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset desa yang tidak sesuai prosedur hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan proses administrasi pinjam pakai untuk 52 kios milik Pemdes Jaten dilakukan agar tetap bisa dimanfaatkan penyewa, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Status kios disita berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Semarang. Dan sekarang masih bisa disewa agar kios tidak terbengkalai," kata Hartanto kepada Espos, Minggu (24/8/2025).

Hartanto menilai penggunaan kios oleh para penyewa dapat menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis aset. Dia menuturkan administrasi pinjam pakai sedang disiapkan.

Penyewa tetap dapat beroperasi sampai perkara ini mendapat putusan inkrah. Meski berstatus barang sitaan, KUHAP memperbolehkan penyidik mengatur penggunaan sementara barang tersebut asalkan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengganggu proses peradilan.

"Dalam hukum acara pidana, penyitaan bukan berarti barang harus dibiarkan terbengkalai. Selama status hukumnya belum final, kami dapat mengatur pemanfaatan yang aman, salah satunya dengan pinjam pakai," jelasnya.

Kejaksaan menegaskan setiap penggunaan kios selama proses hukum akan diawasi ketat. Tujuannya untuk memastikan aset tetap utuh dan tidak dimanfaatkan di luar ketentuan.

Pemeliharaan fisik kios kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Di mana, status akhir kios akan ditentukan berdasarkan putusan hakum.

"Jika hakim memutuskan dirampas untuk negara, maka pengelolaannya akan disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata dia.

Hartanto mengatakan penyitaan puluhan kios ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset desa yang tidak sesuai prosedur hukum.

Dalam penyidikan, Kejari Karanganyar menemukan indikasi penyewaan dengan harga yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan desa. Sejauh ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Jaten Harga Satata dan seorang investor berinisial DH.

"Selain dokumen sewa-menyewa, penyidik memeriksa laporan keuangan desa dan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian," kata dia.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah desa dan pihak swasta agar lebih taat prosedur hukum dalam mengelola aset desa, sehingga potensi penyalahgunaan dan kerugian negara dapat dicegah.

Sentimen: neutral (0%)