Sentimen
Undefined (0%)
22 Agu 2025 : 22.53
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker

22 Agu 2025 : 22.53 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker

Esposin, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). 

Keputusan ini diambil Presiden setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Jumat (22/8/2025). 

Pencopotan Noel sebagai Wamenaker disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetya Hadi yang juga menjadi Juru Bicara Presiden kepada wartawan Jumat malam. 

"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo Hadi. 

Surat pemberhentian itu diteken oleh Presiden Prabowo beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Presiden Prabowo, kata Prasetyo Hadi, kembali memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya untuk tidak coba-coba melakukan korupsi karena mereka akan ditindak tegas oleh aparat hukum. Selain itu, mereka juga tidak akan dilindungi.

Peringatan itu dikeluarkan oleh Presiden Prabowo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terutama saat dia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker).

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih, dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Mensesneg yang dikutip dari Antara. 

Immanuel Ebenezer beserta 10 lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Lebih lanjut, Budi mengatakan IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Sentimen: neutral (0%)