Sentimen
Undefined (0%)
22 Agu 2025 : 16.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan

22 Agu 2025 : 16.25 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan

Esposin, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025). IEG atau Eben jadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketengakerjaan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, salah satunya Wamenaker IEG. 

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK. 

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Lebih lanjut dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Sentimen: neutral (0%)