Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar, Solo, Sukoharjo
Kasus: kecelakaan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Kasus Penusukan Maut di Colomadu Karanganyar, Polisi Sebut Pemicunya Senggolan
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar mengungkap motif dan kronologi insiden penganiayaan berujung penusukan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia di Jl Tentara Pelajar, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Minggu (17/8/2025) dini hari lalu.
Polisi menyebut motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena tak terima senggolan saat dugem di salah satu kafe wilayah Kartasura, Sukoharjo. Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan dan penusukan.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku. Dua pelaku masing-masing RTS, 25 dan NIS, 22, yang merupakan warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mendampingi Kabag Log Polres Kompol Andoko dan Kabag SDM Polres Karanganyar Kompol Hastin Marhadjanti, saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (22/8/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan satu orang tersangka berinisial RTS merupakan residivis kasus serupa dan ditahan oleh Polresta Solo. Dalam perkara itu, tersangka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Satu tersangka merupakan resividis. Tersangka ini yang melakukan penusukan terhadap korban hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lagi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebut kronologi kejadian terjadi saat korban masing-masing atas nama Mahmud Handoko, 24, dan Luthfan Nur Faid, 25, warga Tohudan, Colomadu, dan pelaku sama-sama tengah asyik menikmati hiburan di salah satu kafe di wilayah Kartasura.
Mereka tak sengaja senggolan di lokasi. Dalam kondisi mabuk minuman keras, mereka cekcok di dalam ruangan hingga berlanjut di area parkir. Tak berhenti di sana, sepulang dari kafe sekitar pukul 03.00 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku di wilayah Bolon.
Seketika itu pelaku membabi buta menyerang korban menggunakan senjata tajam. "Sebelum penyerangan, ada cekcok di dalam kafe yang melibatkan korban dan para pelaku. Keduanya, dalam keadaan mabuk, tidak mengenali satu sama lain namun terlibat dalam insiden tragis ini," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan korban Mahmud Handoko mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri. Sementara korban Luthfan Nur Faid mengalami luka tusuk pada tangan kiri, perut sebelah kiri, dada kiri dan leher.
Korban sempat melajukan sepeda motornya sebelum akhirnya terjatuh karena luka tusuk. Warga yang menemukan korban terjatuh langsung melarikan ke RS Karima Utama Kartasura.
"Awalnya dikira korban kecelakaan lalu lintas. Tapi saat dilakukan pemeriksaan tim dokter, banyak ditemukan luka tusuk. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan ternyata korban tindak kekerasan berujung kematian," kata dia.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Kabag SDM Polres Karanganyar Kompol Hastin Marhadjanti, memimpin gelar perkara menyampaikan penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman.
Tersangka mengira korban adalah bagian dari kelompok yang terlibat kericuhan di kafe tersebut. Korbannya, Luthfan, mengalami luka serius yang mengakibatkan kematiannya, sementara rekannya, Mahmud, juga terluka parah. Meski sempat dilarikan ke RS Karima Kartasura, Luthfan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka pertama, RTS, 25, ditangkap di rumahnya pada pukul 21.00 WIB, diikuti penangkapan tersangka kedua, NIS, 22, di rumah tersangka pertama.
Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor, beberapa potong pakaian korban yang terkena darah, dan senjata tajam, sementara satu pisau masih dalam pencarian.
Tersangka RTS, mengaku melakukan tindakan tersebut karena pengaruh alkohol. Dia tak terima senggolan di dalam kafe. "Awalnya karena senggolan. Lalu cekcok," katanya. Dia mengaku khilaf atas perbuatannya.
Sentimen: neutral (0%)