Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Solo
Kasus: bullying
Tokoh Terkait
Wali Kota Respati Berkomitmen Bentengi Anak Solo dari Konten Digital Negatif
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo, Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) berkomitmen tinggi melindungi anak-anak dari paparan konten digital negatif. Salah satunya dilakukan melalui Program Posyandu Plus yang menyasar hingga tingkat rukun warga (RW).
Dalam program tersebut, Respati menghadirkan psikolog klinis untuk membantu anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan baik daring maupun luring.
Selain itu, dalam program tersebut para orang tua juga diberikan pembekalan berupa literasi digital. Harapannya orang tua bisa punya pengetahuan yang cukup untuk memilah konten-konten apa saja yang aman untuk anaknya.
“Kami juga telah mengimbau kepada sekolah mulai SD-SMP untuk menambahkan materi literasi digital dalam mata pelajaran. Ini penting agar anak bisa membedakan mana baik-buruk dan benar-salah ketika berada di dunia digital,” kata dia kepada Espos, Rabu (13/8/2025).
Respati berpesan agar korban kekerasan digital untuk tidak takut melapor ke Pemkot Solo. Dia menggaransi akan memberikan batuan dengan sepenuh hati.
Dilansir Surakarta.go.id, Posyandu Plus yang mengusung slogan Posyandu Tempatmu Mengadu ini hadir untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Tak hanya dalam hal kesehatan ibu dan anak, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan warga.
Melalui Posyandu Plus, warga bisa mendapatkan mengakses layanan yang lebih luas dan beragam. Selain pemeriksaan kesehatan, posyandu ini menyediakan ruang konseling kesehatan mental yang ditangani oleh tenaga profesional, serta menjadi tempat konsultasi seputar pendidikan, bantuan sosial, infrastruktur, dan keamanan lingkungan.
Seluruh aduan yang masuk akan diteruskan ke dinas atau instansi terkait, menjadikan Posyandu Plus sebagai simpul penghubung antara masyarakat dan pemerintah kota.
Untuk mengakses layanan, warga cukup datang ke posyandu yang telah ditunjuk sebagai Posyandu Plus di wilayahnya tanpa syarat khusus, dan terbuka bagi semua kelompok usia.
SMP N 3 solo
Sejalan dengan hal tersebut, upaya untuk menghindarkan anak dari paparan konten negatif di Internet juga dilakukan SMPN 3 Solo.
Mereka membuat sejumlah kebijakan untuk mencegah anak-anak dari dampak paparan iklan dan konten negatif yang kian marak dijumpai di dunia digital. Literasi digital mereka integrasikan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui salah satu mata pelajaran (mapel).
Kepala SMPN 3 Solo, Kucisti Ike Retnaningtyas Suryo Putro menilai iklan atau konten negatif di dunia digital sudah menjadi ancaman nyata bagi anak-anak.
Untuk menghadapi ancaman tersebut diperlukan peran serta aktif dari tiga elemen tripusat pendidikan, yakni lingkungan rumah/keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir Ike mulai melakukan integrasi literasi digital ke hampir semua mapel yang diajarkan di semua jenjang kelas. Menurutnya literasi digital adalah bekal terbaik untuk anak-anak untuk menghadapi segala kemungkinan yang mereka jumpai di dunia digital.
“Anak-anak itu selalu ingin tahu dan suka mencoba hal baru, makanya sangat penting memberikan bekal literasi bagi mereka. Pasalnya kalau mereka mencari-cari sendiri [berselancar di dunia digital tanpa bekal yang cukup] itu malah sangat berbahaya, mereka tidak tahu baik-buruk dan benar-salah,” kata dia saat diwawancarai Espos di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Ike menjelaskan, materi literasi digital disampaikan kepada siswa di tiap mapel beragam. Namun, topik yang paling kerap dijadikan bahasan adalah cyber bullying, pornografi, dan kekerasan digital.
“Kami juga ada program Teman Sebaya, jadi di tiap kelas kami pilih salah satu siswa yang punya ‘pengaruh’ untuk turut serta mengingatkan dan mengawasi teman-teman di kelasnya jika melakukan hal-hal negatif untuk disampaikan kepada guru BK,” ungkap dia.
Konten Pornografi
Dilansir dari Komdigi.go.id, pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian Komdigi Tahun 2025 di Media Center Kementerian Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/01/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam rangka melindungi anak dari dampak buruk paparan konten negatif di dunia digital.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa ambil bagian dari kampanye ini dengan melaporkan konten negatif melalui layanan laporan di platform medsos masing-masing.
Laporan soal konten bisa juga dilakukan langsung ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan alamat aduankonten.id, atau email [email protected].
Melalui kanal aduan tersebut, masyarakat diajak berperan langsung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital, serta memastikan teknologi informasi dan komunikasi digunakan untuk hal-hal yang positif dan produktif.
Sentimen: neutral (0%)