Sentimen
Undefined (0%)
21 Agu 2025 : 19.15
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Mengawasi Raja Digital Baru

21 Agu 2025 : 19.15 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Mengawasi Raja Digital Baru

Gulirkan lini masa media sosial Anda lalu perhatikan pola yang semakin jelas. Wajah-wajah yang dahulu hanya kita saksikan di panggung politik atau layar kaca kini menyapa akrab di layar ponsel. 

Pejabat pemerintahan, selebritas papan atas, hingga tokoh agama makin banyak yang kini menyandang gelar content creator, lengkap dengan jutaan pengikut dan pendapatan fantastis.

Fenomena ini adalah wajah pertama ekonomi digital kita, sebuah arena yang menjanjikan kesempatan setara bagi semua, namun di baliknya tersingkap sebuah ironi yang lebih dalam. 

Panggung mungkin baru dan tampak terbuka, tetapi keuntungan terbesar justru lebih sering mengalir kepada mereka yang memiliki keunggulan awal. 

Keunggulan ini bisa berupa popularitas yang terbangun (modal sosial) atau kekuatan finansial untuk membeli alat produksi berkualitas dan jangkauan iklan sejak hari pertama (modal finansial). 

Inilah titik awal dari pertanyaan mendasar tentang keadilan pada era baru ini. Panggung digital bukanlah arena sepele. Skala ekonomi digital Indonesia adalah raksasa yang tumbuh dengan kecepatan eksponensial. 

Laporan e-Conomy SEA memproyeksikan nilainya akan menembus US$109 miliar (setara Rp1.744 triliun) pada 2025. Proyeksi jangka panjang lebih mencengangkan lagi dengan potensi meroket hingga US$360 miliar pada 2030. 

Ini adalah kue ekonomi raksasa yang lahir dari jutaan transaksi, berlangganan, dan klik masyarakat. Besarnya kue ekonomi ini melahirkan narasi memikat tentang demokratisasi kemakmuran. 

Secara teoretis setiap orang dengan koneksi Internet memiliki panggung setara untuk berkarya dan meraih sukses. Realitas di baliknya jauh lebih kompleks. 

Bagi kreator independen, tanpa modal, pertumbuhan organik adalah pendakian terjal. Kesuksesan viral yang tampak instan sering kali hanya ilusi karena visibilitas di tengah lanskap digital yang bising bukan hanya soal kualitas konten, tetapi juga kekuatan pendorong.

Kekuatan pendorong itu adalah modal, baik finansial maupun sosial. Modal finansial tidak hanya mewujud dalam bentuk belanja iklan, tetapi juga melalui taktik akuisisi pengikut yang kini marak, seperti pameran kemewahan dan giveaway bernilai jutaan rupiah. 

Modal sosial datang dari popularitas yang dimiliki sebelumnya. Laporan Digital 2025 dari We Are Social dan Meltwater mengonfirmasi skala kekuatan belanja iklan yang totalnya melampaui US$2 miliar per tahun. 

Dalam ekosistem seperti ini, perhatian adalah komoditas yang bisa dibeli, bukan sekadar diraih. Realitas tersebut menciptakan arena permainan yang tidak pernah setara.

Kesenjangan Pengawasan 

Kesenjangan kesempatan ini memiliki refleksi yang menantang pada sistem pengawasan pajak. Fokus aparat pajak secara historis memang lebih berat pada wajib pajak (WP) badan atau korporasi. 

Data terbaru menunjukkan bias ini tidak statis, melainkan melebar secara signifikan. Bukti paling jelas tersaji dalam data rasio cakupan pemeriksaan (ACR) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pada 2023, rasio WP badan mencapai 2,43%, sementara WP orang pribadi hanya 0,33%. Ini berarti probabilitas sebuah korporasi diaudit tujuh kali lipat lebih besar dibandingkan seorang individu.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah tren. Kesenjangan ini membengkak drastis dari yang hanya sekitar dua kali lipat pada periode 2019-2020. Hal ini memunculkan sebuah paradoks yang perlu kita perhatikan. 

Tepat ketika kreator ekonomi yang dimotori individu meledak pascapandemi Covid-19, fokus pengawasan pajak terhadap individu justru merosot tajam.

Ini secara tidak langsung menciptakan celah pengawasan sempurna bagi para ”raja digital baru” yang berstatus WP orang pribadi, namun berpenghasilan setara badan usaha. Paradoks ini memiliki akar yang dalam. Sifat pendapatan pada era digital secara kontras berbeda.

Aliran uang tidak lagi terpusat pada satu entitas pemberi kerja, melainkan terfragmentasi pada berbagai sumber, seperti bagi hasil iklan, hadiah langsung dari pengikut berupa koin Tiktok atau bintang Facebook, donasi di luar platform media sosial seperti Trakteer, tautan afiliasi, hingga berlangganan premium.

Kompleksitas inilah yang mungkin membuat pengawasan terhadap individu menjadi sangat padat sumber daya, mendorong aparat pajak untuk secara alamiah memprioritaskan WP badan yang transaksinya lebih terkonsolidasi dan terstandardisasi.

Akibatnya, sektor ekonomi individu yang paling dinamis ini secara de facto berubah menjadi area abu-abu yang luas, sekaligus sulit ditembus oleh metode pengawasan konvensional.

Di sinilah dua retakan besar bertemu dan membentuk patahan yang mengkhawatirkan. Retakan pertama adalah kesenjangan kesempatan dalam ekonomi digital.

Arena yang digadang-gadang sebagai pendobrak hierarki lama, pada praktiknya justru melanggengkan posisi mereka yang bermodal. 
Retakan kedua ada pada sistem pengawasan pajak kita yang fokusnya semakin timpang dan meninggalkan area abu-abu di sektor ekonomi individu yang paling dinamis.

Ketika dua patahan ini bertemu, dampaknya bukan sekadar kerugian penerimaan negara. Ini merupakan bentuk dari lahirnya sebuah ketidakadilan ganda yang subtil, namun korosif.

Kelompok yang sama, yang diuntungkan oleh struktur ekonomi digital yang bias yang difasilitasi oleh platform-platform global, juga menjadi kelompok yang paling luput dari sorotan radar pajak. 

Ironi tajam ini menggerus fondasi paling dasar dari kontrak sosial kita, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi menjaga kepercayaan publik, sebuah sistem harus mampu menunjukkan keseimbangan dalam pengawasan, baik pada entitas besar maupun pada individu yang paling dinamis.

Sistem Pajak yang Adaptif

Solusi dari tantangan ini bukanlah sekadar menambah jumlah pemeriksa atau menambal sulam aturan. Kita harus menggeser paradigma. 

Otoritas pajak harus berevolusi dari pengawasan kaku berbasis bentuk formal WP, antara badan dan orang pribadi, menuju pengawasan cerdas berbasis substansi ekonomi dan profil risiko. 

Pemanfaatan teknologi seperti analisis data raya dan kecerdasan artifisial bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memetakan aliran pendapatan digital yang kompleks.

Pada ujungnya, masa depan penerimaan negara bukanlah sekadar perlombaan teknis antara inovasi dan regulasi. Ini adalah momen penentuan bagi kita untuk memilih masyarakat seperti apa yang ingin kita bangun. 

Akankah kita biarkan arena digital hanya memperkaya yang sudah kuat, sementara celah pengawasan tetap terbuka? Atau, akankah kita berjuang membangun ekosistem tempat  setiap pelaku ekonomi, besar maupun kecil, bermain dengan aturan yang sama dan berkontribusi secara adil? Jawabannya akan menentukan wajah keadilan pajak era digital.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 19 Agustus 2025. Penulis adalah mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada)

Sentimen: neutral (0%)