Sentimen
Undefined (0%)
21 Agu 2025 : 19.51
Tokoh Terkait

Anggota DPR Usulkan Tempat Khusus Merokok di Kereta, KAI Tegas Menolak

21 Agu 2025 : 19.51 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Anggota DPR Usulkan Tempat Khusus Merokok di Kereta, KAI Tegas Menolak

Espos.id, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. "Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya anggota Komisi VI DPR Nasim Khan dalam rapat kerja bersama PT KAI pada Rabu (20/8/2025) mengusulkan PT KAI menyediakan gerbang untuk kafe dan merokok. Ia menilai langkah itu dapat meningkatkan kenyamanan bagi penumpang dan menambah pemasukan PT KAI. "Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak untuk smoking area karena banyak kereta ini tidak ada smoking area. Paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api," katanya.

Anne pun menyatakan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014. "Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne.

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Anne.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik," tutur Anne. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, tambah Anne, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan.

Sentimen: neutral (0%)