Sentimen
Undefined (0%)
20 Agu 2025 : 18.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Wali Kota Solo Tetapkan Perwali LKK, Status LPMK Kini Sama dengan Karang Taruna

20 Agu 2025 : 18.57 Views 36

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Wali Kota Solo Tetapkan Perwali LKK, Status LPMK Kini Sama dengan Karang Taruna

Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo Respati Ardi telah menetapkan regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 30 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK pada 12 Agustus 2025.

Dengan Perwali ini, kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK kini tidak lagi setara dengan lurah melainkan sama dengan lembaga lain seperti karang taruna, posyandu, hingga RT dan RW.

Perwali No 30/2025 sudah bisa diakses warga, salah satunya sudah tersebar melalui WhatsApp. Perwali No 30/2025 ditetapkan untuk menggantikan Perda No 11/2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perda No 11/2011 telah dicabut beberapa waktu lalu.

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra lurah, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.

Jenis LKK, yakni RT, RW, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), karang taruna, dan Posyandu. Sebelumnya, proses penetapan Perwali No 30/2025 ini sempat memunculkan protes dari Forum LPMK.

Salah satu pasal yang membuat Forum LPMK Solo keberatan terhadap Perwali No 30/2025, yakni Pasal 46 yang mengatur formasi kepengurusan LPM ditetapkan oleh Surat Keputusan Lurah.

Sedangkan menurut Perda No 11/2011 yang telah dicabut, formasi kepengurusan LPMK ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Solo. Ketua LPMK Jayengan sekaligus Wakil Ketua Forum LPMK Solo, Krisno Jatmiko, saat dimintai tanggapan Espos, Rabu (20/8/2025), menjelaskan Forum LPMK Solo belum bisa memberikan tanggapan mengenai Perwali No 30/2025.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo untuk bertemu anggota DPR guna membahas regulasi tentang LKK di Jakarta pada Juli 2025. Beberapa anggota DPR yang ditemui Pemkot Solo, antara lain Zulfikar Arse Sadikin dan Aria Bima. 

“Alhamdulilah sudah ada arahan dari DPR RI, kami akan tetap menjalankan Perwali LKK dengan baik sesuai ketentuan. Solo ini ketinggal, keri dewe dibandingkan kota-kota lainnya [dalam menjalankan regulasi LKK] makanya harus gas,” jelas Respati kepada Espos di Loji Gandrung, Solo, Senin (28/7/2025). 

Menurut Respati, Pemkot Solo sudah memiliki draf Perwali tentang LKK dan Zulfikar serta Aria Bima menyetujui dan memberikan arahan supaya tetap kondusif. Ia mengklaim LPMK sudah mau menerima kebijakan tersebut.

Sentimen: neutral (0%)