Inspektorat dan Kejari Kota Semarang Awasi Penyaluran Dana Rp25 Juta per RT
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Penyaluran bantuan operasional sebesar Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang mendapat pengawasan ketat dari dua lembaga sekaligus, yakni Inspektorat Pemkot Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Upaya itu dilakukan guna memastikan dana yang mulai cair pada awal Agustus tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan.
Sekedar informasi bantuan operasional ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW. Program unggulan Wali Kota Agustina Wilujeng bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin ini diharapkan menjadi stimulus kegiatan masyarakat di tingkat lingkungan.
Inspektur Pemkot Semarang, Sumardi, menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat untuk melakukan pengawasan sejak tahap pencairan hingga pertanggungjawaban dana.
“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Menurut Sumardi, pemantauan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perangkat daerah bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah dengan fungsi kewilayahan. Mekanisme akuntabilitas sudah diatur berjenjang mulai dari RT, lurah, hingga camat.
Camat bertindak sebagai pengguna anggaran, sementara lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran. Pertanggungjawaban yang harus dipenuhi mencakup surat keputusan lurah mengenai RT penerima, tanda terima penyaluran dana, hingga laporan rinci pengeluaran.
Ketua RT sendiri diwajibkan membuat laporan bulanan dengan dokumen bukti pengeluaran, dokumentasi kegiatan, serta SPJ belanja barang maupun jasa. Di luar pengawasan internal tersebut, Pemkot Semarang juga menggandeng Kejari Kota Semarang untuk memperkuat pengawalan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menilai keterlibatan kejaksaan penting untuk mencegah potensi penyimpangan, mengingat bantuan operasional tersebut cukup rawan disalahgunakan.
Menurut Cakra, salah satu langkah pencegahan yang akan ditempuh adalah penyuluhan hukum yang rencananya dilaksanakan oleh bagian intelijen.
“Sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan, maka tidak akan ada masalah,” pungkas Cakra.
Sentimen: neutral (0%)