Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Boyolali, Ceger, Cipayung, Wonogiri
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dirut Tirta Ampera Disebut Pernah Jadi DPO, Bupati Boyolali: Itu Hanya Isu
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI--Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Ampera Boyolali yang baru dilantik, Iwan Marwanto, dikabarkan pernah masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Wonogiri pada 2017 lalu.
Mengenai hal tersebut, Bupati Boyolali Agus Irawan mengatakan masalah terkait Iwan tersebut sempat menjadi isu di media sosial.
“Akan tetapi pansel [panitia seleksi] kami telah mengecek ke Wonogiri sampai di pengadilan negeri juga bahkan sampai di kementerian itu sudah kami klirkan, itu hanya isu. Dan tidak terjadi seperti berita di media, jadi alhamdulillah aman,” kata Bupati saat ditemui wartawan seusai melantik sejumlah pejabat baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Boyolali pada Selasa (19/8/2025), di Kantor Bupati Boyolali.
Agus mengatakan dirinya bersama Rektor Universitas Boyolali menyatakan hasil seleksi untuk direktur utama di Perumda Tirta Ampera yang terbaik yaitu Iwan Marwanto.
Berdasarkan informasi, pansel telah mengecek ke berbagai instansi terkait dan Iwan tidak memiliki status sebagai tersangka. Bahkan, kasus telah putus dan selesai. Surat dari PN setempat sampai Kejaksaan Tinggi diketahui Iwan Marwanto telah bebas perkara.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi soal dirinya yang dikabarkan menjadi saksi kasus korupsi di Wonogiri, Iwan belum bersedia berkomentar.
“No comment kalau itu ya,” kata dia sambil berlalu ditemui seusai pelantikan.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Wonogiri yang saat itu menangani kasus korupsi pengadaan gamelan, Hafidz Tofani, mengatakan pada 2017 Kejari Wonogiri telah berusaha mencari Iwan dengan status kasus saksi di pengadilan dan penyelidikan, bukan tersangka.
"Status Iwan Marwanto dulu adalah orang yang dicari untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata dia saat dihubungi Espos, Rabu (20/8/2025).
Saat itu, Kejari Wonogiri sampai meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari Iwan tapi tidak kunjung ketemu.
Para Tersangka Telah Menjalani Hukuman
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Kejari Wonogiri menetapkan tiga tersangka yaitu Sunarmo, Agus, dan Suwardi. Ketiganya terbukti bersalah dalam persidangan untuk kasus korupsi pengadaan 40 set gamelan pada 2014 di Dinas Pendidikan Wonigiri.
Ketiganya juga telah menerima hukuman 1 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Wonogiri pada 2017.
Berdasarkan catatan Espos, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memasukkan Iwan Marwanto yang diduga merupakan aktor intelektual kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2017.
Iwan Marwanto diduga orang yang mengatur pemenangan lelang proyek pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri pada 2014. Kasi Pidsus Kejari Wonogiri saat itu, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Espos.id di kantornya, Jumat (17/2/2017), mengatakan Iwan masuk DPO sejak akhir Januari 2017 lalu.
Kejari juga sudah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center di Kompleks Adhyaksa Loka Jalan Raya Mabes Hankam No. 60, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, untuk melacak keberadaan Iwan. Permohonan itu disampaikan melalui surat No. 12/0.3.35/Fd.1/01/2017.
Berdasar data di Kejari, Iwan tercatat tinggal di Jl. Yudistira I RT 002/RW 006, Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
“Permintaan bantuan pencarian Iwan Marwanto dilakukan karena kami sudah berupaya mencari di lingkup Wonogiri tetapi belum menemukannya. Sebelumnya dia sudah tiga kali kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi selalu mangkir,” kata Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto.
Informasi yang beredar dia menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014 lalu, namun gagal menjadi anggota DPRD Wonogiri. Menurut Hafidz, Iwan diduga memiliki peran vital dalam proyek pengadaan gamelan untuk 40 SMP yang merugikan negara senilai Rp189 juta.
Sentimen: neutral (0%)