Sentimen
Undefined (0%)
20 Agu 2025 : 14.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Raya Balita Sukabumi Meninggal Akibat Tubuhnya Dipenuhi Cacing, Ini Kata BPJS

20 Agu 2025 : 14.43 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Raya Balita Sukabumi Meninggal Akibat Tubuhnya Dipenuhi Cacing, Ini Kata BPJS

Esposin, SUKABUMI -- Seorang bocah balita asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Raya, 4, meninggal dunia dengan kondisi tubuh dipenuhi cacing. Raya dibawa ke RSUD  Syamsudin, Sukabumi, pada 13 Juli 2025, karena menderita cacingan. Saat dalam penanganan, tiba-tiba keluar cacing dari hidung balita tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Raya menderita infeksi akibat cacing ascaris lumbricoides atau cacing gelang. Dikabarkan juga bahwa ibu dari balita tersebut mengalami masalah mental, sehingga kesulitan memberikan pengasuhan. Sementara itu, ayah Raya menderita tuberkulosis (TB).

Selain itu, keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga dan kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Raya si balita yang menderita cacingan di Sukabumi itu kemudian meninggal pada 22 Juli 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons hal tersebut dengan menghentikan sementara dana desa bagi Desa Cianaga, Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat.

Sanksi tersebut diberikan karena Dedi menilai bahwa perangkat Desa Cianaga lalai dalam mengurus warganya, hingga berujung pada kematian balita tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Raya. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran JKN agar dapat segera bisa mengakses layanan kesehatan.

"NIK merupakan salah satu syarat dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN. Sebab, NIK merupakan identitas yang melekat ke setiap penduduk Indonesia dari awal lahir sampai tutup usia. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengurus dan memiliki NIK," ujar Rizzky seperti dikabarkan Antara, Rabu (20/8/2025). 

Dia menjelaskan bagi warga kurang mampu, dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta yang ditanggung pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (PBI), maupun oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif, supaya tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan," ujarnya.

 

 

Sentimen: neutral (0%)